November 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Lelang 6 Blok Migas Dengan Syarat Baru

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang enam Wilayah Kerja (WK) atau blok migas pada tahap pertama 2021 dengan sejumlah syarat dan ketentuan baru.

"Untuk tahap pertama ini, ada enam Wilayah Kerja yang ditawarkan kepada investor, terdiri atas empat WK melalui mekanisme penawaran langsung dan dua WK melalui mekanisme lelang reguler," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam acara Oil & Gas Investment Day, Kamis.

Ke empat WK tersebut yaitu WK South CPP Onshore di Riau Barat, WK Sumbagsel Onshore di Sumatera Barat, WK Rangkas Onshore di Banten dan Jawa Barat, dan WK Liman Onshore dan Offshore di Jawa Timur.

Sementara dua WK Migas yang dilelang melalui mekanisme lelang reguler yaitu WK Merangin III Onshore di Sumatera Selatan dan Jambi serta WK North Kangen Offshore di Jawa Timur.

"Kita akan offer (tawarkan) lagi dalam beberapa bulan ke depan. Kita sudah ada beberapa working areas tapi kita perlu pastikan lagi sampai lebih fixed," katanya menambahkan rencana lelang blok migas ke depan, dikutip Antara.

Tutuka menjelaskan sejumlah perbaikan yang disiapkan Kementerian ESDM untuk bisa lebih menarik minat investasi. Pertama, Kementerian ESDM telah memperbaiki bagi hasil (sharing split) untuk skema cost recovery PSC, di mana persentase bagi hasil ditentukan berdasarkan risiko geologis, infrastruktur dan ketersediaan di sekitar area dan jumlah sumber dayanya.

Syarat dan ketentuan baru lainnya yaitu Open Bid Signature Bonus, FTP 10 persen, penerapan harga DMO 100 persen selama masa kontrak, hingga fleksibilitas skema Kontrak Kerja Sama (Cost Recovery atau Gross Split).

"Partisipan bisa memilih skema PSC cost recovery atau gross split untuk lelang reguler. Namun untuk penawaran langsung, skema PSC diberikan berdasarkan pengajuan perusahaan yang telah melakukan studi bersama," katanya.

Selain itu, asa ketentuan pelepasan baru (tidak ada kewajiban pelepasan sebagian wilayah pada tahun ke tiga kontrak), akses data yang mudah melalui mekanisme keanggotaan Migas Data Repository (MDR), serta insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah mengundang perusahaan dalam dan luar negeri di bidang usaha hulu migas yang memiliki kemampuan finansial dan teknis, mampu memenuhi persyaratan Komitmen Pasti minimal tiga tahun, mampu memenuhi syarat dan ketentuan wilayah kerja tender, serta kinerja dan rekam jejak yang baik untuk mengikuti putaran pertama Indonesia Lelang WK Migas 2021.

Ada pun dokumen lelang untuk penawaran langsung bisa diakses mulai 17 Juni-28 Juli 2021 dan penyerahan dokumen partisipasi ditetapkan pada tanggal 28-30 Juli 2021.

Sementara itu, untuk dokumen lelang reguler bisa diakses mulai 17 Juni hingga 12 Oktober 2021. Penyerahan dokumen partisipasi dilakukan pada periode 12-14 Oktober 2021.

Pendaftaran dan akses dokumen penawaran bisa dilakukan melalui website e-tender: https://esdm.go.id/wkmigas. Bila mengakses data melalui keanggotaan MDR, maka dibebaskan dari biaya akses data.

0 comments

    Leave a Reply