October 13, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Lanjutkan Penyaluran KUR Tahun 2024

IVOOX.id - Pemerintah akan melanjutkan program penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) di tahun 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akselerasi penyaluran KUR ini akan menjadi salah satu strategi dalam menjaga pertumbuhan ekonomi.

Airlangga mengatakan sepanjang tahun 2023 hingga 26 Desember penyaluran KUR sudah mencapai Rp255,8 triliun. Jumlah tersebut disalurkan kepada 4,57 juta debitur dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) terjaga pada level 2,03%, dibawah rata-rata NPL gross nasional sebesar 2,42%.

“Kombinasi antara program KUR, Kredit Usaha Alsintan dan Kartu Tani dapat meringankan beban petani kita dalam memenuhi kebutuhan modal produksi pertanian, oleh karena itu semua pihak perlu mendukung dan berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM secara virtual pada Kamis (28/12/2023).

Airlangga juga mengklaim bahwasanya kualitas penyaluran KUR mengalami peningkatan sejak 31 Agustus 2023. Hal itu kata dia dapat dilihat dari porsi debitur KUR baru (pertama kali akses KUR) meningkat menjadi 70% dari total debitur KUR tahun 2023 dan sebanyak 53% debitur KUR di tahun 2023 merupakan debitur yang naik kelas pembiayaan (debitur graduasi).

"Indikator peningkatan kualitas penyaluran KUR tersebut menunjukkan bahwa tujuan perubahan kebijakan KUR di tahun 2023 untuk perluasan akses pembiayaan dan peningkatan kapasitas usaha UMKM dapat diimplementasikan secara baik," katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024. Salah satu kebijakan yang siap diimplementasikan adalah akses KUR Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 m2.

"Insentif kepada petani kecil penerima KUR tersebut diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro (plafon KUR Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta) serta pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro yang tetap sebesar 6%," katanya.  

Di samping itu, pada 2024 nanti kata Airlangga pemerintah akan menambahkan ketentuan terkait kewajiban penyampaian laporan realisasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) KUR setiap bulan oleh Penyalur KUR. 

"Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan sebagai bahan analisis SBDK KUR pada periode selanjutnya. Selama reviu SBDK KUR yang dilakukan oleh BPKP, besaran subsidi bunga KUR Tahun 2024 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 tahun 2023," katanya.

0 comments

    Leave a Reply