October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Jelaskan Permen yang Sebabkan Tiktokshop Tutup

IVOOX.id - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan secara tegas tentang Permendag No. 31 tahun 2023 yang mengatur pelarangan media sosial dalam menjual produk dengan dampak langsung terhadap TikTok Shop. 

Langkah ini diambil Pemerintah setelah melihat beberapa negara seperti India, Tiongkok, Australia, dan Kanada yang memiliki undang-undang serupa.

“Beberapa negara melarang, seperti India, Tiongkok, Australia, Kanada punya satu undang-undang sendiri, tapi kita tidak melarang kita menata agar digital itu bisa win-win manfaat untuk kita besar dan manfaat untuk mereka juga untung, oleh karena itu, saya melahirkan permendag 31 No. 2023,” ucap Mendag Zulkifli setelah menghadiri digital creative leaedership forum Kamis (11/9/2023).

Zulkifli Hasan menekankan bahwa Indonesia tidak sepenuhnya melarang, melainkan berusaha mengatur agar platform digital dapat memberikan manfaat secara adil dan saling menguntungkan. Dalam pernyataannya, dia membagi regulasi menjadi tiga poin utama.

Pertama, media sosial harus memiliki izin sendiri dan lembaga pengawas sendiri. Kedua, jika media sosial ingin beralih ke bisnis, seperti social commerce, harus terpisah dan tidak boleh menggunakan data sosial media. Social commerce hanya diperbolehkan untuk iklan dan promosi tanpa mencampuradukkan data.

“Kita bagi tiga, pertama, sosial media, mereka harus sendiri, izin sendiri, lembaga sendiri yang ke dua kalau dia ingin meningkat menjadi bisnis ada social commers silahkan, tapi harus terpisah, dia gak boleh pake datanya sama, social commers ini dia hanya boleh iklan kemudian boleh dengan promosi, silahkan kalau dia mau lebih lagi lembaganya berbeda, namanya e-commers silahkan jualannya aturannya ketat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa jika ada keinginan untuk menjual secara langsung melalui platform, lembaga tersebut harus mematuhi aturan yang ketat. Hal ini tercermin dalam kategorisasi ketiga, yaitu e-commerce, yang diberlakukan dengan peraturan ketat untuk menjaga keteraturan dan keamanan transaksi.

DIlain pihak, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengakui platform yang tergabung dalam Meta grup yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah mengajukan perizinan sebagai social commerce namun mereka belum melengkapi kembali dokumen sebagai syarat perizinan setelah sebelumnya dokumen dikembalikan.

"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," ujar Isy saat ditemui dalam pembukaan pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di Jakarta, Rabu.

Dirinya menyebut, grup perusahaan teknologi itu belum melengkapi dokumen salah satunya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu," paparnya.

Sementara itu, terkait TikTok, Isy menyebut kegiatan platform itu hingga kini masih dibatasi hanya untuk promosi/iklan hingga survei.

0 comments

    Leave a Reply