October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

LKPP Galang Penyediaan Pupuk NPK 2023 untuk Potensi Penghematan Anggaran 95 Miliar Rupiah

IVOOX.id - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP lakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa Pupuk NPK Padat Tahun Anggaran 2023, sebagai strategi pengadaan dalam memenuhi kebutuhan nasional yang cukup besar setiap tahunnya.

Pelaksanaan konsolidasi ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek regulasi, Sumber Daya Manusia (SDM), waktu, kualifikasi penyedia, dan penganggaran.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperoleh nilai manfaat yang paling maksimal, mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengadaan.

LKPP mencatat, konsolidasi pengadaan Pupuk NPK Padat spek 15.15.15 dan 16.16.16 senilai total Rp500 Miliar dapat menghasilkan potensi efisiensi belanja pemerintah mencapai Rp95 Miliar.

Adapun dalam pelaksanaannya konsolidasi pengadaan tersebut telah diumumkan secara terbuka dengan metode pemilihan menggunakan skema negosiasi dan dapat diikuti oleh peserta yang merupakan prinsipal produsen Pupuk NPK Padat PDN dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 25%, memiliki ijin edar yang masih berlaku dan telah tayang di Katalog Elektronik.

Harga satuan hasil negosiasi adalah harga satuan tertinggi dan sudah termasuk biaya produksi, keuntungan dan overheard, margin untuk distributor/ pelaksana pekerjaan, biaya pengemasan/ pengemasan, bea/ retribusi/ pungutan resmi lain yang sah, dan pajak yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP M. Aris Supriyanto menjelaskan tentang dasar aturan kegiatan konsolidasi ini diatur pada Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri dan Pasal 66 Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Singkatnya dijelaskan bahwa dalam Pengadaan Barang/Jasa, diwajibkan menggunakan PDN apabila terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.

“Apabila terdapat yang memiliki nilai TKDN + nilai BMP 40% maka ketentuan ini diwajibkan, wajibnya kepada siapa? wajibnya adalah kepada PDN yang memiliki TKDN minimal 25%. Dalam konsolidasi pengadaan pupuk, LKPP sudah mewajibkan bahwa produk yang ditawarkan minimal 25% TKDNnya. Pemenang konsolidasi pupuk dalam pengadaan ini memiliki nilai TKDN di atas 30%. Dapat disimpulkan bahwa secara aturan kita sudah jauh di atas minimal,” papar Aris dalam keterangan tertulisnya yang diterima IVOOX di Jakarta Jumat (12/5/2023).

LKPP sudah memastikan pelaksanaan penggalangan pengadan Pupuk NPK Padat telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan prinsip, etika, dan tujuan pengadaan barang/jasa, serta mendorong peningkatan penggunaan PDN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Lebih lanjut Aris mengatakan sebelum melakukan peneguhan pengaadaan tersebut, LKPP melakukan identifikasi kebutuhan pada rencana belanja suatu produk di K/L/PD dengan nilai yang cukup besar dan dibutuhkan secara berulang di sektor apapun.

“Kegiatan konsolidasi merupakan salah satu upaya dalam mengelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih baik, sehingga jangan sampai belanja pemerintah yang cukup besar ini tidak dikelola dengan baik,” ungkap Aris.

LKPP berkomitmen memberikan kesempatan untuk dilakukanya proses pemilihan kembali. Ini agar nantinya ke depan terdapat prinsipal produsen Pupuk NPK Padat PDN yang berminat dan memenuhi syarat serta menawarkan harga tidak lebih mahal dari harga hasil negosiasi saat ini.

0 comments

    Leave a Reply