June 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Fokus Koperasi Sektor Riil Terkait UU Koperasi

IVOOX.id - Pemerintah akan memfokuskan koperasi pada sektor riil dalam pembahasan perubahan ketiga UU Perkoperasian tahun 2023. Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim. Ia berharap koperasi sektor riil dapat menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat.

"Koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang. Padahal, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar serta menyumbang nilai tambah yang tinggi," kata Arif dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (15/11/2023).

Selain itu Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) juga menyebut beberapa hal mendasar lainya yang turut menjadi fokus pemerintah dalam perubahan ketiga UU Perkoperasian tersebut. Seperti modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman.

"Hal ini dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, usaha, serta ekosistem pendukung," kata Arif.

Kemudian rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan. Selain itu, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri juga menjadi prioritas.

Selanjutnya pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam. "Di sini, keberadaan Lembaga Pengawas Independen menyaratkan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota. Sebab, efektivitas penegakan hukum dapat dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga tertentu seperti pada industri keuangan dengan adanya OJK dan LPS," katanya.

Prioritas lainya yakni, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga/profesi pendukung dan penunjang perkoperasian sebagai suatu ekosistem terpadu.

"Ada setidaknya 21 lembaga/profesi yang terlibat dalam membangun koperasi," katanya.

Fokus terkahir yakni peningkatan pelindungan anggota dan badan hukum koperasi melalui penerapan sanksi pidana. Karena menurut ia, banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan koperasi yang merugikan anggota. Serta, penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat.

Sebelumnya Arif Rahman Hakim menyebut modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi menjadi satu dari tujuh hal mendasar yang menjadi fokus pemerintah atas revisi atau perubahan ketiga UU Perkoperasian tahun 2023.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply