April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Disarankan untuk Terbitkan PP Terkait UU Keinsinyuran

IVOOX.id, Jakarta – Pemerintah disarankan untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang tentang Keinsinyuran No. 11/2014. PP itu diterbitkan agar kejadian seperti yang terjadi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin dapat dihindari dan disikapi dengan berbagai langkah yang terukur.

“Peraturan Pemerintah tersebut diharapkan dapat menjadi hukum positif yang memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pihak yang memanfaatkan jasa-jasa keinsinyuran serta terhadap profesi insiyur,” ujar Heru Dewanto, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Heru menegaskan hal tersebut terkait dengan rencana PII yang akan menyelidiki dan melakukan analisis konstruksi terhadap robohnya bangunan selasar Gedung BEI pada Senin (15/01/2018).

Disamping terhadap insiden di Gedung BEI tersebut, demikian Heru, PII juga akan menyelidiki dan melakukan analisis konstruksi serupa terhadap robohnya girder (balok beton) Jalan Tol Layang Depok-Antasari.

Heru menambahkan, hasil-hasil penyelidikan dan analisis tersebut akan diusulkan untuk memperbaiki dan memperketat kegiatan konstruksi bangunan pada semua tahapan, yang meliputi seluruh aspek bangunan, mulai dari disain, pelaksanaan konstruksi hingga pemanfaatannya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply