April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Dinilai Gagal Klarifikasi Soal Tenaga Kerja Asing

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Reni Marlinawati memberikan tanggapan tentang polemik Perpres No 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Polemik keberadaan Perpres No 20 Tahun 2018 sejak awal sudah kita ingatkan ke pemerintah atas sensitivitasnya atas isu ini. Oleh karenanya, agar hati-hati dalam membuat rumusan perubahan di Perpres 20/2018," kata Reni dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Sayangnya, kata dia, isu soal TKA ini tidak secara baik dikelola oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja. "Menaker tampak menerapkan manajemen "pemadam kebakaran" dalam merespons persoalan ini, sungguh sangat disayangkan," timpal Reni.

Pemerintah, lanjut dia, dalam hal ini kementerian pemrakarsa Perpres (Kemnaker) tampak mengindahkan sejumlah regulasi dalam pembentukan Perpres No 20 Tahun 2018 ini seperti amanat UU NO 12 Tahun 2011 serta Perpres No 87 Tahun 2014 khususnya dalam hal perencanaan penyusunan Perpres.

"Padahal, Kementerian Ketenagakaerjaan sebagai pemrakarsa rancangan Perpres ini semestinya sejak awal mensosialisaskan rancangan Perpres ke publik dalam rangka uji publik untuk menghindari polemik sebagaimana yang terjadi saat," papar dia.

Reni mendesak kepada Menaker untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan secara gamblang dan terang dengan membangun penjelasan secara komprehensif, logis dan rasional soal TKA ini.

"Narasi yang dikontruksi Menaker seperti membandingkan jumlah TKI di luar negeri dengan TKA di dalam negeri merupakan perbandingan yang tidak sebanding dan missleading. Alih-alih publik tercerahkan, narasi tersebut justru makin menyudutkan posisi pemerintah," tuturnya.

Reni menegaskan, Fraksi PPP DPR RI berkepentingan atas isu TKA ini untuk dijelaskan secara komprehensif ke publik. "Rumors yang muncul di publik soal keberadaan TKA yang telah muncul beberapa tahun silam ini, nyatanya tidak dapat diklarifikasi dengan baik oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai leading sector atas persoalan ini," ucapnya.

Penjelasan Menaker soal jumlah TKA hingga akhir tahun 2017, ditegaskan Reni, sebanyak 85 ribu dari berbagai negara berbasis pada Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Namun, penjelasan berbeda muncul dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebutkan tenaga kerja buruh kasar dari China sebanyak 157 ribu," ungkap dia.

Perbedaan data ini harus diperjelas agar publik tidak bingung. "Pemerintah tentu sangat berkepentingan atas validitas data tersebut agar polemik soal TKA tidak menjadi amnuisi politik untuk mendiskreditkan pemerintah," imbuh Reni. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply