October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Diminta Tegas tentang UU Perlindungan Pekerja Migran

IVOOX.id, Jakarta - DPD RI meminta pemerintah harus mengambil sikap tegas terkait undang-undang yang mengatur buruh migran. Dengan kejelasan regulasi dan dukungan dana dari pemerintah, DPD menilai perlindungan terhadap buruh migran dapat ditingkatkan dan lebih baik.   


“Perlunya ketegasan pemerintah di daerah dan di pusat terhadap undang-undang yang mengatur tentang buruh migran terutama yang menyangkut kejelasan regulasi dan dukungan anggaran”, papar Intsiawati Ayus dalam Rapat Pleno Komite III DPD RI terkait Finalisasi Penyusunan Hasil Pengawasan atas Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran di Gedung B DPD RI, Jakarta, Selasa (2/7)


Dalam rapat tersebut, Komite III DPD mengungkapkan masih banyak buruh migran yang diperkerjakan tidak menguasai bahasa asing.


Bahkan dalam kurun waktu terakhir ditemukan modus baru dalam pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dengan dikirimkan orang tuanya melalui bandara.


Modus tersebut telah mengarah kepada perdagangan manusia (human trafficking).


Penyelenggaraan perlindungan pekerja migran secara administratif dan keuangan agar dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah.

0 comments

    Leave a Reply