September 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah dan DPR, Gak Usah Buru-buru Bahas RUU Ciptaker

IVOOX.id, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terutama terkait nelayan tidak dilakukan secara terburu-buru.

"Pemerintah ingin percepat, tapi kelompok terdampak belum mendapatkan pandangan yang utuh apa itu Ciptaker. Butuh energi dan waktu untuk mempelajarinya," ujar Anggota Kiara Muhammad Arman dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (17/4).

Menurut dia, terdapat ratusan ribu pekerja perikanan, termasuk nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang bakal terdampak jika RUU Ciptaker disahkan menjadi undang-undang. Sedangkan RUU Ciptaker itu tidak melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak.

Ia menilai RUU itu disusun hanya untuk melindungi kepentingan investor sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat baik masyarakat sipil, buruh, maupun nelayan tradisional.

Ia mengharapkan pembahasan RUU Cipta Kerja sebaiknya juga menggandeng dan mendengar masukan berbagai elemen masyarakat tersebut.

Dalam kesempatan sama, Direktur Institut Solidaritas Buruh Surabaya (ISBS) Domin Dhamayanti mengatakan semangat untuk meningkatkan iklim investasi dan perluasan kesempatan bekerja belum diimbangi upah yang memadai bagi buruh.

"Sekarang juga masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan upah di bawah minimum," katanya, dikutip Antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan dapat dipisahkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja agar regulasi tersebut dapat lebih fokus untuk mempermudah perizinan investasi.

"Kami coba mengusulkan khususnya tentang ketenagakerjaan ada baiknya bagian klaster tentang ketenagakerjaan dipisahkan saja sehingga RUU ini jelas untuk mempermudah investasi dan mempermudah perizinan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketenagakerjaan merupakan hilir dari segala sistem perindustrian, perdagangan, dan ekonomi sehingga menurutnya perlu ada pembahasan khusus secara terpisah.

0 comments

    Leave a Reply