October 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Buka Peluang RI Kuasai 61 Persen Saham Freeport

IVOOX.id - Pemerintah membuka peluang penambahan saham Freeport untuk Indonesia hingga 61 persen dari yang sebelumnya 51 persen. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan potensi penambahan saham itu melalui disahkanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Begitu PP 96 selesai, insyallah kalau itu terjadi maka potensi penambahan saham Freeport untuk Republik Indonesia yang sudah 51 persen ke depan itu menjadi 61 persen," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Menurut Bahlil saat ini pemerintah tengah berupaya mempercepat pengesahan revisi PP 96/2021 tersebut. Selain memberi keuntungan bagi Indonesia pada kepemilikan saham, PP tersebut juga bertujuan memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan.

"Kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96/2021 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian percepatan dalam memberikan kepastian investasi berkelanjutan, apalagi gede. Dan ini tidak diperlakukan spesifik kepada satu perusahaan atau dua perusahaan, tapi semua perusahaan," ujar Bahlil.

Bahlil menerangkan negosiasi sudah dilakukan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan akan rampung seiring dengan disahkanya PP 96 tahun 2021. Sehingga apabila kesepakatan sudah tercapai, Bahlil memastikan kepemilikan saham di Freeport menjadi 61 persen,

"Artinya Freeport bukan lagi milik orang lain, milik kita karena saham kita sudah 61 persen," katanya.

Dengan adanya revisi PP tersebut, peluang PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk mempercepat perpanjangan izin operasi di Indonesia semakin terbuka lebar. Pertambangan PTFI baru akan habis pada 2041 sehingga apabila merujuk ke PP 96/2021 (yang belum direvisi) seharusnya Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.

0 comments

    Leave a Reply