September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Izin Freeport Hingga 2026

IVOOX.id - Peluang PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk menpercepat perpanjangan izin operasi di Indonesia semakin terbuka lebar. Hal ini ditandai dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan saat ini revisi PP ini tengah dalam prosoes harmonisasi.

"Iya (revisi PP) nanti tunggu harmonisasinya selesai," kata Arifin Tasrif saat ditemui di gedung Kementerian ESDM pada Jumat (1/12/2023).

Pemerintah juga kata Arifin mempertimbangkan banyak aspek mengenai perpanjangan izin Freeport ini. Salah satunya yakni terkait daya manfaat yang diberikan bagi negara dengan menpercepat perpanjangan izin tersebut. Arifin menilai jika PTFI dapat memberikan keuntungan besar bagi Indonesia, pemerintah akan memberikan dukungan pada proses perpanjangan izin yang dimaksud.

"Muatan revisinya kan kalau memang daerah pertambangan itu ada UU-nya pasal 196, ya itu kalau yang memang masih ada potensinya kenapa gak dikerjakan lebih lanjut supaya ada kepastian, tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat pemerintah indonesia," jelas Arifin.

Proses perpanjangan izin kepada PTFI yang dipercepat ini masih menuai pro dan kontra. Salah satunya sempat disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Mulyanto menilai perpanjangan izin tersebut seharusnya menjadi kewenangan pemerintah yang akan datang.

"Mengenai perpanjangan izin harusnya menjadi kewenangan Pemerintahan yang akan datang, bukan kewenangan Jokowi, apalagi diputuskan di tahun-tahun politik sekarang ini," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (28/11/2023).

Mulyanto menyebut sesuai PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di pasal 59 ayat (1): Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

"Izin pertambangan Freeport sendiri berakhir pada tahun 2041. Bila paling cepat pengajuan izin perpanjangan adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun maka pengajuan izin pertambangan tersebut baru bisa diajukan paling cepat pada tahun 2036," katanya.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply