April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Bertekad Wujudkan Indonesia Bersih

IVOOX.id, Jakarta -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 21 Februari 2019.


Bertempat di Gedung Manggala Wanabakti (21/2), dilaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pusat dan Daerah, serta Launching Gerakan Indonesia Bersih dalam momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019. Rakernas ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan dan diikuti oleh Gubernur, Walikota, Bupati serta para Kepala Dinas Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia.


Dalam arahannya, Menteri Luhut meminta kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati yang hadir untuk menaruh perhatian yang serius terkait persoalan sampah ini.


Pada Rakernas tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani. Menteri Puan menyampaikan arahan tentang Revolusi Mental Gerakan Indonesia Bersih dengan membangun dan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat, yang dapat dimulai dari setiap pribadi, lingkungan keluarga, sampai pada lingkungan yang lebih luas.


Selain kedua Menteri Koordinator, hadir juga Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro dan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar. Semua Menteri ini memberikan arahan langsung terkait kebijakan umum dan strategis sektoral terkait pengelolaan sampah sesuai Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden serta kaitan sosialisasi kebijakan lainnya.


Menteri Siti menyatakan Rakernas ini bertujuan untuk mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian Pengelolaan Sampah. Program Gerakan Indonesia Bersih merupakan salah satu Gerakan Revolusi Mental yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016.


Lanjut Menteri Siti, Fokus Program Gerakan Indonesia Bersih memberikan penekanan pada peningkatan perilaku hidup bersih sehat lingkungan keluarga, satuan pendidikan, kerja, dan komunitas. Selain tiu juga diharapkan terjadi peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat.


Hal-hal lain yang juga menjadi fokus Gerakan Indonesia Bersih adalah mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi termasuk kali bersih, sarana dan prasarana pelayanan publik. Kemudian menyempurnakan peraturan perundang-undangan, pemberian kemudahan bagi perusahaan/swasta/lembaga yang melakukan pengelolaan sampah.


Penting juga dalam gerakan ini adalah mengutamakan peran serta masyarakat di dalam menunjang perilaku bersih dan sehat serta meningkatkan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan.


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, KLHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. 


Jaktranas Pengelolaan Sampah merupakan momentum besar penataan sistem pengelolaan sampah di Indonesia yang memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100% pada tahun 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30% dan upaya penanganan sampah sebesar 70%. Hal ini merupakan perubahan paradigma besar dimana sebesar 30% penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle). Dengan jumlah penduduk sebanyak 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan 65,79 juta ton. Sedangkan, kapasitas TPA sanitary landfill/controlled yang tahun 2016 sebesar 55% turun pada tahun 2018 menjadi 44%. Persoalan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) ini menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.


Salah satu amanat Perpres nomor 97 Tahun 2017 tersebut, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah maksimal satu tahun sejak ditetapkannya Jakstranas. Namun, hingga Januari 2019, baru 308 kabupaten/kota dan 15 Provinsi yang telah menyelesaikan dokumen Jakstradanya.


Belakangan ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah cenderung meningkat. Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, dalam 4 tahun terakhir jumlah Bank Sampah meningkat signifikan dari 1.172 unit menjadi 7.488 unit.


Pada rangkaian HPSN 2019 ini, KLHK juga menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan seperti Clean Up yang serentak diselenggarakan tanggal 24 Februari 2019 di pantai dan sungai di 8 kota yaitu Kendal, Tegal, Brebes, Pemalang, Batang, Rembang, Jepara dan Kebumen. Rangkaian kegiatan lainnya adalah Temu Karya Bank Sampah, FGD dengan Para Champion di Pemerintah Daerah, Komunitas dan Private Sector, Lomba Video/VLOG Citizen Journalism serta Edukasi melalui Animasi Web Series dan Comic Strips. (Adhi Teguh)


0 comments

    Leave a Reply