April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Bersikukuh RUU KUHP Tak Akan Lemahkan KPK

IVOOX.id, Jakarta - Berbeda padangan dengan sejumlah kalangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengklaim revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di Jakarta, Rabu (6/6), Wiranto menyatakan masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak akan "meleburkan" Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi acuan KPK.

"Sangkaan orang soal aturan pidana khusus akan mandul dan tidak berlaku setelah dimasukan ke RUU KUHP itu salah. Aturan khusus itu tetap berlaku," tegas Wiranto.

Dia menjelaskan, secara kelembagaan, KPK akan tetap aktif dan tidak ada pelimpahan tugas ke pihak lain. Bahkan, proses peradilan kasus korupsi juga akan tetap berlangsung seperti sebelumnya.

"Masuknya delik-delik pidana khusus dalam RUU KUHP itu hanya melengkapi pada saat dilaksanakan konsolidasi hukum, modifikasi, atau integrasi hukum," terang Wiranto, diberitakan Antara.

Menurut dia, hal itu tidak hanya berlaku pada delik korupsi saja, melainkan juga menyangkut aturan soal pidana khusus lainnya seperti terorisme, narkotika, pelanggaran berat, dan pencucian uang.

Wiranto sebelumnya menggelar rapat koordinasi terbatas dengan para pemangku kepentingan dari pihak pemerintah, yang ikut menyusun RUU KUHP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Kehakiman pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan Muladi, serta beberapa perumus RUU KUHP terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

Seperti diberitakan, sejumlah kalangan - termasuk KPK - meminta delik korupsi dikeluarkan dari RUU KUHP karena sangat berpotensi melemahkan KPK.

 

Di Jakarta, Rabu (6/6), Wiranto menyatakan masuknya delik korupsi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak akan "meleburkan" Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi acuan KPK.

"Sangkaan orang soal aturan pidana khusus akan mandul dan tidak berlaku setelah dimasukan ke RUU KUHP itu salah. Aturan khusus itu tetap berlaku," tegas Wiranto.

Dia menjelaskan, secara kelembagaan, KPK akan tetap aktif dan tidak ada pelimpahan tugas ke pihak lain. Bahkan, proses peradilan kasus korupsi juga akan tetap berlangsung seperti sebelumnya.

"Masuknya delik-delik pidana khusus dalam RUU KUHP itu hanya melengkapi pada saat dilaksanakan konsolidasi hukum, modifikasi, atau integrasi hukum," terang Wiranto, diberitakan Antara.

Menurut dia, hal itu tidak hanya berlaku pada delik korupsi saja, melainkan juga menyangkut aturan soal pidana khusus lainnya seperti terorisme, narkotika, pelanggaran berat, dan pencucian uang.

Wiranto sebelumnya menggelar rapat koordinasi terbatas dengan para pemangku kepentingan dari pihak pemerintah, yang ikut menyusun RUU KUHP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Kehakiman pada masa Kabinet Reformasi Pembangunan Muladi, serta beberapa perumus RUU KUHP terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

Seperti diberitakan, sejumlah kalangan - termasuk KPK - meminta delik korupsi dikeluarkan dari RUU KUHP karena sangat berpotensi melemahkan KPK.

0 comments

    Leave a Reply