Pemerintah Berikan Izin ASN Untuk Mudik dan Cuti, Kecuali Hal Ini
IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah sudah memberikan izin cuti dan mudik bagi ASN. Namun, para ASN ini dilarang menggunakan kendaraan dinas.
Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, menyatakan bahwa ASN dibolehkan cuti dan mudik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta untuk para instansi masing-masing untuk melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menggunakan kendaraan dinas.
Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mengatur tentang cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

0 comments