October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Ambil Dana Rp8 triliun dari Lelang Enam Seri SBSN

IVOOX.id - Pemerintah mengambil dana sebesar Rp8 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara yang disebut juga SBSN atau Sukuk negara pada 26 September 2023.

Adapun total penawaran yang masuk pada lelang kali ini tercatat sebesar Rp27,78 triliun.

Seperti diberitakan Antara pada Selasa (26/2023), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan keenam seri tersebut adalah SPNS27032024 (penerbitan baru), PBS036 (pembukaan kembali), PBS003 (pembukaan kembali), PBSG001 (pembukaan kembali), PBS037 (pembukaan kembali) dan PBS033 (pembukaan kembali).

Pelaksanaan lelang SBSN dilakukan melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI). Serapan lelang terbesar berasal dari seri PBS036. Pemerintah meraup dana sebesar Rp7,83 triliun dari seri tersebut. Jumlah penawaran yang masuk untuk seri PBS036 adalah sebesar Rp14,79 triliun dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,23981 persen.

Serapan berikutnya yaitu seri PBS037 dengan jumlah nominal dimenangkan senilai Rp150 miliar. Penawaran masuk untuk seri tersebut tercatat sebesar Rp4,85 triliun, sehingga imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan yaitu 6,73333 persen.

Kemudian, pemerintah meraup dana dari seri PBS033 sebesar Rp20 miliar. Seri tersebut menerima penawaran masuk sebesar Rp2,21 triliun. Adapun imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan yakni 6,85571 persen.

Sementara untuk ketiga seri lainnya, yaitu SPNS27032024, PBS003, dan PBSG001, pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana.

Dalam laporan DJPPR Kementerian Keuangan, seri SPNS27032024 tercatat menerima penawaran masuk sebesar Rp2,52 triliun. Selanjutnya, penawaran masuk untuk seri PBS003 tercatat sebesar Rp1,47 triliun. Adapun untuk seri PBSG001, jumlah penawaran yang masuk yaitu senilai Rp1,93 triliun.

SBSN adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV).

SBSN atau sukuk negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Rancangan Undang-undang (RUU) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR Jakarta pada tanggal 9 April 2008. Pembahasan RUU SBSN ini telah berlangsung sejak tahun 2005.

0 comments

    Leave a Reply