May 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah akan Restrukturisasi Kredit 1.082 Pelaku UKM Pasca Gempa Bumi Aceh

iVooxid, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan merestrukturisasi kredit 1.082 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Pidie Jaya, Aceh, untuk mempercepat pemulihan usaha mereka pasca gempa bumi yang terjadi di Negeri Serambi Mekah tersebut.

Braman Setyo, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan, untuk melaksanakan rencana tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Aceh, perwakilan OJK, Pimpinan Wilayah BRI Aceh, Area Head Mandiri Banda Aceh, Perwakilan dari BNI, perwakilan dari Bank Aceh dan Kepala Badan Badan Penanganan Bencana Aceh (BPBA), serta wakil dari Biro Ekonomi Setda Provinsi Aceh, di Aceh, pada Senin (19/12).

Dalam pertemuan tersebut, demikian Braman, semua bank pada prinsipnya setuju dan sepakat untuk melakukan restrukturisasi kredit. Namun bentuk penerapan restrukturisasi setiap bank dapat berbeda. Itu tergantung pada kondisi masing-masing pelaku UKM dan jenis restrukturisasi yang dilakukan oleh masing-masing bank.

Menurut data yang diperoleh dari tiga bank terbesar di Indonesia, total pelaku UKM yang terkena dampak gempa di Aceh mencapai 497 debitur dengan outstanding kredit komersial sebesar Rp22,3 miliar dan 585 debitur dengan outstanding Kredit Usaha Rakyat (KUR) bernilai Rp8,9 miliar.

Adapun, menurut Braman, jenis-jenis restrukturisasi yang akan dilakukan berupa penurunan tingkat suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit dan koversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Braman juga menjelaskan ada usulan dari pelaku UKM kepada bank-bank tersebut bahwa mereka memohon agar bank-bank tersebut melakukan konversi kredit komersial yang telah diterima oleh mereka yang terkena musibah gempa ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 9% per tahun dengan syarat rasio kredit bermasalah kredit komersial tersebut dibawah ambang batas normal. “Jika usulan ini dapat diterima oleh debitur mereka, maka hal tersebut dapat membantu para pelaku UKM yang terkena damak gempa di Aceh ini,” imbunya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply