October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah akan Beri Sanksi Pengusaha yang Telat Bayar THR

IVOOX.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas memperingatkan pengusaha dan perusahaan untuk membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh kepada para pekerja. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa ketidakpatuhan dalam pembayaran THR akan berujung pada sanksi yang tidak ringan.

Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR, mereka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," ujarnya pada konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Dirjen Bidang Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menambahkan bahwa perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang seharusnya dibayarkan.

"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," jelas Haiyani.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh kepada pekerja/buruh dan tidak boleh mencicil.

Seelanjutnya Ida menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," tegas Ida di kesempatan yang sama.

Dengan peringatan yang disampaikan oleh Kemnaker ini, diharapkan para pengusaha dan perusahaan dapat mematuhi kewajiban mereka dalam membayar THR kepada para pekerja, sehingga kesejahteraan para pekerja dapat terjamin dengan baik.

0 comments

    Leave a Reply