November 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemegang Polis Jiwasraya Minta Pemerintah Percepat Pencairan Klaim

IVOOX.id, Jakarta - Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meminta pemerintah mempercepat pembayaran tunggakan klaim, seiring dengan rencana penyelamatan polis yang dilakukan melalui program restrukturisasi Jiwasraya.

"Jika restrukturisasi menjadi solusi untuk persoalan Jiwasraya, kami harap pemerintah segera eksekusi. Tuntutan kami sebagai pemegang polis sebenarnya sudah sangat jelas, yakni kapan dana nasabah bisa kembali," ujar Budi Santoso (48), salah seorang pemegang polis Jiwasraya, di Jakarta, Senin.

Menurut Budi yang sudah dua tahun tunggakan klaim polisnya belum dibayarkan ini, Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian mengamanatkan bahwa pemegang saham pengendali wajib melakukan penambahan modal ketika perusahaan asuransinya mengalami masalah keuangan.

Ia pun menjelaskan sudah seharusnya sebagai pemegang saham pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelesaian masalah keuangan yang terjadi di Jiwasraya.

"Kami berharap bisa dibayar penuh, tapi rasanya tidak mungkin. Apalagi ketika tahu kondisi keuangan pemerintah morat-marit akibat pandemi, belum lagi keuangan Jiwasraya juga megap-megap sejak 2 tahun lalu," ujar Budi, dikutip Antara.

Hal senada diungkapkan pemegang polis lainnya, Sumarto (54) yang menginginkan agar pembayaran polis yang jatuh tempo dibayar secepatnya.

“Kalau pemerintah punya duit, harapannya langsung dibayar. Tergantung pemerintah punya uang atau tidak,” ujarnya.

Ia juga tidak mempersoalkan tenggat waktu kapan pemerintah membayar dana peegang polis.

“Yang penting pemegang saham telah membuat skenario restrukturisasi polis. Prinsipnya kami butuh kepastian, makin cepat makin baik,” kata Sumarto.

Dalam penyelesaian masalah keuangan di Jiwasraya, pemerintah melalui Kementerian BUMN diketahui sudah merancang upaya penyelamatan polis atau yang dikenal dengan program restrukturisasi Jiwasraya.

Untuk menjalankan program restrukturisasi tersebut, pemerintah pun telah menganggarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun yang akan diberikan kepada Indonesia Financial Group (IFG) untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life.

Adapun untuk polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi akan dialihkan dan dilanjutkan pengelolaannya oleh manajemen IFG Life.

Hingga 30 September 2020, Jiwasraya memiliki kewajiban klaim yang belum dibayar mencapai Rp 19,4 triliun. Sementara itu total liabilitas perusahaan pada periode yang sama tercatat mencapai Rp 54,5 triliun dengan aset sebesar Rp 16 triliun.

Dengan ketimpangan ini ekuitas Jiwasraya sudah berada di posisi negatif atau minus Rp 38,5 triliun.

0 comments

    Leave a Reply