March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemegang Polis Bumi Asih Jaya Diminta Klaim

iVooxid,  Palembang - Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatra Bagian Selatan mengingatkan para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk mengajukan tagihan klaim sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan kurator.

Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Lukdir Gultom, mengatakan kurator telah menetapkan bagi nasabah yang berdomisili di Sumsel dan Bangka Belitung diminta untuk mengajukan klaim melalui Pengadilan Negeri Palembang pada 20-22 Juli 2016.

"Sebetulnya OJK sudah tidak ada hubungan lagi dengan kasus ini, karena semua sudah diserahkan ke kurator. Tapi informasi ini sebagai bentuk perhatian OJK ke konsumen," kata Lukdir.

Lukdir memaparkan pengajuan tagihan klaim di wilayah Sumsel bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang Jalan Kapten A. Rivai No 16 pada tanggal yang telah ditentukan.

Langkah kurator ini membuka posko di Pengadilan Negeri Palembang ini memudahkan pemegang polis yang berdomisili di Palembang dan sekitarnya.

Selain itu, para kreditor dan pemegang polis dapat mengajukan tagihan kepada kurator yang berkantor di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jakarta dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016.

"Jika tidak bisa tanggal 20-22 Juli 2016 maka silakan ajukan langsung ke kurator yang ada di Jakarta," kata dia.

Berdasar data pengawasan otoritas pada 2013, terdapat 12 kantor PT Asuransi Jiwa BAJ di Sumsel dan Bangka Belitung.

Kantor tersebut tersebar yakni kantor cabang di Palembang, enam kantor pemasaran masing-masing berlokasi di Palembang, Baturaja, Pangkal Pinang, Bengkulu, Jambi.

Selain itu terdapat juga empat kantor sektor di Tanjung Karang, Sungai Liat, Arga Makmur dan Muara Bulian serta ada kantor pos pelayanan di Prabumulih.

Asuransi jiwa Bumi Asih Jaya harus menyelesaikan urusannya dengan nasabah setelah diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung pada 2015.

Keputusan pailit itu tidak lepas dari permohonan Otoritas Jasa Keuangan yang telah lebih dahulu mencabut izin usaha pada 2013 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-112/D.05/2013. [ant]

0 comments

    Leave a Reply