May 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemda Wajib Delegasikan Kewenangan Perizinan ke OSS

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah daerah wajib mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24/2018.

"Seluruh terkait perizinan, Pemda wajib mendelegasikan, kalau tidak, ada sanksinya," kata Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Sugiarto, di Jakarta, Jumat (20/7).

Ia menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sanksi diatur dalam pasal terkait insentif dan disinsentif.

Insentif diberikan kepada Pemda berdasarkan kinerja pelayanan berusaha yang besarannya disesuaikan anggaran. Sementara sanksi yang diberikan berupa penundaan dana alokasi khusus ataupun dana bagi hasil, katanya, dikutip Antara.

Akses NIK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Gede Suratha, sejak OSS diluncurkan dua pekan lalu, Senin (9/7), pihaknya telah memberikan hak akses terhadap NIK untuk pelayanan dalam pengajuan izin berusaha.

Ia menyampaikan, saat ini diberikan layanan hak akses NIK sebanyak 5.000 kali per hari. Akses yang dilakukan OSS terhadap NIK menurut dia kini telah mencapai 1.874 kali. dan total mencapai 13.570 kali sejak OSS diluncurkan.

Pihaknya juga akan memberikan dukungan kepada pihak yang mendapatkan masalah terkait akses NIK dalam OSS, melalui help desk 1500537.

Sementara itu, dalam PP 24/2018 tersebut terdapat 25 sektor perizinan yang diatur dalam OSS. Diantaranya sektor pariwisata, sektor keuangan, sektor komunikasi dan informatika dan sektor perhubungan.

0 comments

    Leave a Reply