October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemberlakukan PPKM Darurat, Jika Membandel Pengelola Objek Wisata Akan Disanksi Tegas

IVOOX.id, Batang - Sejumlah objek wisata ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021. Para pengelola yang membandel akan dikenai sanksi tegas.

Sekretaris Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora} Kabupaten Batang, Suprayitno, menyampaikan, pihaknya akan menutup izin operasional setiap objek wisata yang nekat melanggar ketentuan tersebut.

“Kalau tetap nekat buka, kami akan menutup izinnya,” tegasnya, saat melakukan penertiban bersama tim gabungan, di tepi pantai Sigandu, Kabupaten Batang, Minggu (4/7/2021).

Ditambahkan, beberapa objek wisata yang berada di bawah naungan Disparpora, sudah menutup sesuai arahan Bupati Batang, antara lain Pantai Sigandu, Ujungnegoro, THR Kramat, dan objek wisata Bandar.

“Sedangkan kafe-kafe yang ada di tepi pantai, bukan wewenang kami, hanya saja tetap diberi pembinaan, karena itu merupakan binaan Disperindagkop,” ungkapnya.

Para pemilik kafe, lanjutnya, tidak boleh melayani pesanan makan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan untuk dibawa pulang.

Selain menertibkan sejumlah objek wisata dan kafe, imbuhnya, pihaknya juga mulai menertibkan sejumlah pedagang dan warga yang tetap nekat beraktivitas di sarana umum, mulai dari Kawasan Car Free Day, Bendungan Kramat, Pasar Sedondong. Penertiban disertai imbauan agar pedagang menutup lapak dagangannya dan warga diminta kembali ke rumah.

Salah seorang penjual makanan kecil di Bendungan Kramat, Fatimah, mengatakan, sebenarnya para pedagang sudah mengetahui kalau pemerintah menerapkan PPKM Darurat, namun karena tuntutan untuk memenuhi kebutuhan, akhirnya nekat buka lapak.

“Kalau dulu waktu normal di hari Minggu bisa dapat Rp100 ribu, tapi karena ditertibkan ya dagangan saya baru laku Rp30 ribu. Gimana lagi mas, nunggu nasib saja,” ungkapnya.

Masjid Agung Ditutup

Tak hanya aktivitas di sektor pariwisata, Pemerintah Kabupaten Batang juga menghentikan sementara kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan. Salah satunya adalah menutup sementara Masjid Agung Darul Muttaqin Batang untuk masyarakat umum.

Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Batang, Farid Asror, mengatakan, salat berjemaah di Masjid Agung Batang tersebut hanya boleh diikuti oleh takmir masjid dan warga yang tinggal di sekitar masjid.

“Salat berjemaah secara sangat terbatas dan prokes ketat 3M tetap ditunaikan oleh takmir dan marbot serta warga terdekat masjid,” kata Farid.

Dirinya berharap, upaya tersebut dapat menekan kasus penularan Covid-19 yang belum juga reda. Dia pun juga meminta untuk takmir masjid atau musala terutama yang berada di jalur pantura untuk mematuhi ketentuan penutupan tempat ibadah tersebut.

“Sebaiknya kita bersama-sama bersinergi dengan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19 ini sehingga masjid ataupun musala yang berlokasi di jalur pantura daerah yang mungkin rawan untuk juga ditutup selama PPKM darurat,” tandasnya.

0 comments

    Leave a Reply