September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum

IVOOX.id - Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Najwa Shihab (keempat kanan) disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD (ketiga kiri) bersama Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Sugeng Purnomo (kanan) dan Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif (ketiga kanan) memberikan keterangan pers terkait Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggontakan sejumlah praktisi hukum, akademisi, dan unsur pemerintah dengan tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas diantaranya reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua dan Wakil ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Sugeng Purnomo (kanan) dan Laode Muhammad Syarif (kiri) memberikan keterangan pers terkait Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Najwa Shihab (kanan) disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum memberikan keterangan pers terkait Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum memberikan keterangan pers terkait Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggontakan sejumlah praktisi hukum, akademisi, dan unsur pemerintah dengan tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas diantaranya reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

0 comments

    Leave a Reply