November 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap Polisi di Kawasan Cibaduyut

IVOOX.id, Bandung –Seorang pria yang diduga melakukan pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus serta putrinya, Rachmi Dwi Utami, dibekuk polisi di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Bandung.

Pria berinisial A (35 tahun) itu ditangkap aparat kepolisian Polresta Bandung Selasa sekitar pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam sejak dia melakukan tindakan kejahatannya di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.

"Begitu mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung turun melakukan olah TKP. Dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (29/3/2023), dilansir dari Antara.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti celurit saat rilis kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dengan tersangka Adt, di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/3/2023). Anggota Polresta Bandung berhasil menangkap tersangka Adt dengan barang bukti sebuah celurit dan kendaraan tersangka, sementara motif pembacokan tersebut adalah pencurian dengan kekerasan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kusworo menjelaskan, petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Kota Bandung menangkap A berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku. Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat no. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Diberitakan Ivoox sebelumnya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya di Kompleks GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sore.

Jaja beserta putrinya, Rahmi Dwi Utami, mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang dan dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada Kota Bandung.

0 comments

    Leave a Reply