October 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Perda Anti LGBT Dinilai Diskriminatif, Pakar: Berpotensi langgar ranah privat

IVOOX.id - Belum lama ini tepatnya Rabu 12 Juli 2023 Kabupaten Garut Jawa Barat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) melarang aktifitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah tersebut.

Peraturan Bupati (Perbup) bernomor 47 tahun 2023 itu disebut sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang menggolongkan perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia, sebagai perbuatan maksiat.

Terbitnya Perda di Garut tadi menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman salah satu media sosial.

Data menunjukan 26 kasus sodomi yang ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut pada Mei 2023.

Hal itulah yang menjadi dasar Pemkab Garut menerbitkan Perda anti-LGBT yang dengan jargon 'lebih menitikberatkan pencegahan dan pemulihan perilaku menyimpang'.

Kemudian beberapa daerah Jawa Barat mulai berkeinginan merancang Perda yang sama yakni Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana akan merancang Perda yang melarang aktifitas dan menolah kehadiran LGBT di Kabupaten Bandung. Rancangan Perda itu akan disusun bersama MUI Kabupaten Bandung.

Namun, Perda tersebut berpotensi melanggar ranah privat, adalah Hani Yuliandrasari PhD, selaku peneliti gender dan Ketua Satuan Pencegahan dan Penanganan Seksual Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung berpendapat bahwa perda tersebut berpotensi diskriminatif terhadap masyarakat.

“Kalau perda ini atas dasar ekspresi gender, yang akan dirugikan dari kaum LGBT yaitu transgender, karena ekspresi gender mereka terlihat, beda sama kaum gay atau lesbi yang tidak terlihat,” papar Hani kepada IVOOX, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya apabila perda tersebut berdasarkan pelarangan mengenai kemaksiatan, berpotensi melanggar ranah privat dan berpotensi terjadi diskriminatif terhadap masyarakat.

“Kalau perdanya berdasarkan anti kemaksiatan, harusnya dipukul rata sama orang yang hetero, karena pasti akan lebih banyak kasus yang hetero dibandingkan yang sesama jenis, sehingga hal ini akan berpotensi diskriminatif terhadap masyarakat,” jelas Hani menambahkan.

Selanjutnya Hani menjelaskan kekhawatiran terkait penegakan hukum dalam perda tersebut, karena prilaku LGBT akan sulit untuk dideteksi.

“Apabila dalam aplikasinya perda tersebut melegalkan penggerebekan secara sewenang-senang, dengan cara menggerebek ke hotel, ke kos kosan hal ini akan melanggar privat, apalagi bagi LGBT kan tidak terlihat, bisa saja sesama jenis yang tidak gay tapi ngekost bareng terkena dampaknya,” pungkasnya.

Salah satu penyuka sesama jenis yang ditemui IVOOX berinisial A, menyebut perda tersebut berpotensi diskriminatif terhadap masyarakat.

“Kalau untuk masalah pencegahan penularan HIV/AIDS setuju bisa mengadakan edukasi ataupun penyuluhan sosial lainnya tapi kalo sampe perlu di buat perbub anti LGBT keberatan karena bisa menyudutkan orang dan menjadi bully-an di kalangan masyarakat bahkan keluarganya,” ujar A kepada IVOOX, Jumat (28/7/2023).

0 comments

    Leave a Reply