April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pekan Depan, Idrus Marham Mulai Duduk di Kursi Terdakwa

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham segera disidang pada Selasa (15/1) dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Atas nama terdakwa Idrus Marham sidang pertama akan dilakukan pada Selasa 15 Januari 2019," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Diah Siti Basariah, Kamis (10/1)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut. "Anggotanya adalah Hariono, Hastopo, Anwar dan Titi Sansiwi," tambah Diah, dikutip Antara.

KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga.

Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Kotjo sendiri sudah divonis selama 2 tahun 8 bulan serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

0 comments

    Leave a Reply