May 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pejabat Bekasi Menyerahkan Diri ke KPK, Akui Terima 90 Ribu Dolar Singapura

IVOOX.id, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/10/2018), sekitar pukul 04.00 WIB.

Neneng Rahmi mengakui telah menerima uang sebesar 90 ribu dolar Singapura terkait perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, Neneng Rahmi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta.

“Namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut,” kata Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa.

Febri mengatakan sejauh ini Neneng bersama Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro masih menjalani pemeriksaan intensif.

Neneng Hasanah dan Billy Sindoro pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

Mereka bertiga tak ikut ditangkap tim penindakan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.

“Tiga tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta masih dalam proses pemeriksaan di KPK,” ujar Febri.

Febri menyatakan pihaknya semakin yakin bahwa dugaan pemberian uang sebesar Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah terkait proses perizinan proyek Meikarta. Meikarta adalah salah satu proyek unggulan Lippo Group.

“Dari sejumlah bukti dan konfirmasi para saksi dan tersangka, dugaan pemberian pada Bupati semakin menguat terkait perizinan ini,” kata dia.

Menurut Febri, pihaknya menghargai sikap kooperatif para saksi maupun tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta ini.

“Sikap koperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan nantinya. Sepanjang konsisten memberikan keterangan,” ujar Febri.

Lebih lanjut, Febri menyatakan para tersangka juga memungkinkan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Menurut Febri, salah satu syarat untuk menjadi JC adalah mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.

Selain menjerat Neneng Hasanah, Billy Sindoro, dan Neneng Rahmi, KPK turut menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya pegawai Lippo Group Henry Jasmen dan dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati.

Enam tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) berbeda.

0 comments

    Leave a Reply