Pegiat Antikorupsi Desak KPK Tetapkan Status Sjamsul Nursalim DPO
IVOOX.id, Jakarta - Pegiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut menyusul tidak kooperatifnya pasangan suami istri itu dalam memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Keduanya mangkir pada 28 Juni dan terakhir pada 19 Juli lalu, tapi jauh sebelum itu Sjamsul dan Itjih tak pernah hadir sebanyak tiga kali pada 2018 silam saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPK segera menyampaikan surat permintaan penetapan status DPO keduanya ke Mabes Polri.
"Khusus untuk Sjamsul dan Itjih rasanya memang tepat jika KPK segera mengirimkan surat kepada Polri agar mereka dapat dimasukkan sebagai DPO," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Minggu (21/7/2019).
Apalagi, bila mengacu pada KUHAP bahwa memenuhi panggilan penegak hukum dalam hal ini KPK merupakan sebuah kewajiban baik saat menjadi saksi maupun tersangka.
Penetapan status DPO juga bisa berdasarkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Karena syarat-syarat formil sudah terpenuhi [untuk dijadikan DPO]. Telah berkali-kali mereka mangkir dari panggilan KPK," ujar Kurnia.
Hal lain yang benar-benar harus dimaksimalkan KPK adalah terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk menyeret keduanya guna menjalani proses hukum.
Desakan juga muncul dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK segera meminta penetapan status DPO. Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa KPK punya hak lebih tinggi berdasarkan UU KPK dan KUHAP.
Lembaga antirasuah itu menurutnya bisa berkaca pada saat penanganan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dalam kasus pembangunan wisma atlet dan Nunun Nurbaeti pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang pada saat itu keduanya berada di luar negeri.
"Artinya sepanjang KPK sungguh-sungguh maka akan bisa [seret Sjamsul dan Itjih Nursalim]. KPK lebih dihormati di luar negeri," kata Boyamin.
KPK memang tengah mempertimbangkan langkah lanjutan menyusul mangkirnya Sjamsul dan Itjih. Tidak menutup kemungkinan adalah DPO.
"Masih kami pertimbangkan langkah hukum tersebut," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK juga menggandeng komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam upaya pemanggilan keduanya. Hanya saja, belum membuahkan hasil.
Surat panggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke lima alamat berbeda masing-masing di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, dikirim ke alamat Simprug W.G 9, Grogol Selatan, Jakarta Selatan sejak Rabu (10/7/2019).
Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke alamat 20 Cluny Road; Giti Tire Pte. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd, sejak Kamis (11/7/2019).
Sementara tim kuasa hukum Sjamsul dalam masalah perdata dengan BPK mengaku bahwa keluarga Sjamsul Nursalim belum menerima surat panggilan tersebut.
0 comments