Pegawai Kementerian ESDM Wajib Serahkan Akun Media Sosial
IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan untuk pegawai di bawah lingkungan instansi tersebut untuk menyerahkan telepon, email dinas dan pribadi, serta akun media sosial. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi saat ini.
Dikutip dari surat instruksi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, 4261/03/SJN.0/2018 tentang permintaan data. Surat tersebut meminta data Pegawa isnpektorat Jenderal ESDM, Direktorat Jenderla, Kepala Badan, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, BPH Migas dan SKK Migas.
Surat tersebut menindaklanjuti arahan Menteri ESDM dalam rangka menyikapi tahun politik dan isu terorisme, serta membangun jejaring komunikasi melalui media teknologi informasi.
Dengan begitu, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS pada instansi lembaga Kementerian ESDM yang disebutkan di atas, dapat menyampaikan nomor telepon seluler, alamat email baik yang menggunaan domain esdm.go.id maupun domain lainnya dan akun media sosial baik facebook, instagram, twitter dan lain-lain. Data dimaksud dapat diterima paling lambat 18 Mei 2018 dan soft file melalui emair [email protected].
0 comments