March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pastikan Kesiapan Mudik, Pemerintah Segera Inspeksi 36 Bandara

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi terhadap 36 bandara guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pelayanan penerbangan selama musim mudik Lebaran 2018.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan inspeksi dilakukan untuk melihat kesiapan dan memperbaiki sarana dan prasarana serta standar prosedur operasi hingga sumber daya manusia di bandara-bandara tersebut. Adapun, inspeksi dilakukan oleh inspektur dari Direktorat Bandar Udara (DBU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU) pada pekan ketiga April hingga awal Mei 2018.

"Musim Lebaran nanti akan banyak penumpang yang menggunakan angkutan udara, sehingga inspeksi sangat penting dilakukan," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/5).

Menurut Agus, inspeksi akan dilakukan terhadap 8 bandara yang diinspeksi oleh DBU dan 28 bandara oleh KOBU.

Delapan bandara yang diinspeksi oleh DBU yaitu Bandara Sukarno Hatta-Tangerang, Kuala Namu- Deli Serdang, Juanda-Surabaya, Ngurah Rai- Bali, Sultan Hasanuddin- Makassar, Minangkabau- Padang, Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan- Balikpapan dan Sam Ratulangi-Manado.

Sementara, 28 bandara yang diinspeksi KOBU yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda – Banda Aceh, Fatmawati – Bengkulu, Sultan Thaha- Jambi, Depati Amir- Pangkal Pinang, Sultan Mahmud Badaruddin II- Palembang, Sultan Syarif Kasim II- Pekanbaru, Hang Nadim- Batam, Raja Haji Fisabilillah- Tanjung Pinang, Radin Inten – Lampung, Supadio- Pontianak, dan Juwata- Tarakan.

Selain itu, juga dilakukan di Syamsuddin Noor- Banjarmasin, Tjilik Riwut- Palangkaraya, Halim Perdanakusuma- Jakarta, Adi Sutjipto- Yogyakarta, Adi Sumarmo- Solo, Husein Sastranegara- Bandung, Ahmad Yani- Semarang, Pattimura- Ambon, Haluoleo- Kendari, Sultan Babullah- Ternate, Mutiara Sis Al Djufri- Palu, Lombok Praya- Lombok, El Tari- Kupang, Jalaluddin- Gorontalo, Frans Kaisiepo- Biak, Dominik Eduard Osok- Sorong, dan Sentani- Jayapura.

Inspeksi tersebut akan mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 220/2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil. Sementara untuk pelayanan akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 178/2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara.

“Jadi inspektur kami akan melakukan pemeriksaan runway, taxiway, dan apron, marka, lighting, manajemen operasi apron, manajemen keselamatan apron, serta pemeriksaan daerah pergerakan,” ujar Agus.

Inspeksi juga dilakukan terkait dengan layanan untuk memastikan kesiapan kapasitas fasilitas dan pelayanan terminal penumpang. Hal ini guna mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang.

0 comments

    Leave a Reply