March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Baru

IVOOX.id, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 sebagai tindak lanjut penegakan hukum setelah tax amnesty.

Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiaseteadi, PP 36 Tahun 2017 ini merupakan tindak lanjut dari tax amnesty.

Peraturan terbaru ini nantinya akan mengatur pengenaan Pajak Penghasikan (PPh) final kepada harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan pasca program tax amnesty.

Harta yang tidak dilaporkan dalam Surat Pelaporan Harta (SPH) dan atau Surat Pemberitaan Tahunan (SPT) pajak, maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Ini berdasarkan amanat dari Pasal 13 dan 18 UU Tax Amnesty.

Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi.

Sesuai amanat Pasal 18 UU tax amnesty, para wajib pajak akan terkena sanksi administrasi sebesar 200% dari total penghasilan atas harta tersebut.

Untuk wajib pajak yang belum melakukan perbaikan SPT, masih ada waktu untuk merubahnya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama belum ada batasan waktu untuk para wajib pajak untuk memperbaiki SPT.

Namun bukan berarti wajib pajak harus mengulur waktu untuk memperbaiki SPT, Hestu menghimbau agar wajib pajak segera melakukan perbaikan SPT sebelum para petugas pajak memeriksa harta wajib pajak.

Para petugas pajak akan meneliti kembali kepada wajib pajak, apabila datanya valid maka baru akan dilakukan penindakan.

0 comments

    Leave a Reply