October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Partai Buruh Kritik Prabowo Subianto Terkait Upah Minimum

IVOOX.id - Di gelaran Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di ,Rabu (8/11/2023), Capres Prabowo Subianto mengundang perhatian dengan menyampaikan pandangannya tentang upah minimum. Prabowo meminta buruh untuk tidak selalu menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun, terutama jika perusahaan tempat mereka bekerja sedang mengalami kerugian. Pernyataan itu mengundang reaksi dari Partai Buruh yang sedang berusaha berjuang memperbaiki nasib mereka.

"Jangan kau tuntut pengusaha (naikkan UMP), kalau tidak untung. Jangan mencoba mencekik pengusaha, kalau pengusaha ditekan dia bisa pindah ke negara lain," ujar Prabowo Rabu (8/11/2023).

Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Presiden Partai Buruh dan juga Presiden KSPI, Said Iqbal. Ia menilai bahwa pendapat Prabowo keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap realitas dunia perburuhan. Said bahkan menduga bahwa pendapat Prabowo bisa saja dipengaruhi oleh orang-orang di sekitarnya yang berusaha mendapatkan dukungan finansial dari pengusaha.

"Sebagai masukan dari Partai Buruh dan organisasi serikat buruh untuk Capres Prabowo dan para Capres lainnya, isu upah dan jaminan sosial serta penciptaan lapangan kerja dan hapus outsourcing adalah isu arus utama di kalangan buruh," tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima IVOOX, Jumat (12/9/2023).

Ia juga mencontohkan beberapa negara di dunia, termasuk Brasil, Amerika, Jerman, dan Inggris, di mana serikat pekerja secara aktif menuntut kenaikan upah minimum setiap tahun. Said Iqbal menegaskan bahwa pendapat Prabowo bahwa tuntutan kenaikan upah setiap tahun tidak dibutuhkan adalah keliru.

"Upah minimum adalah jaring pengaman agar buruh tidak terjerumus dalam jurang kemiskinan ketika memasuki dunia kerja. Dan kenaikan upah minimum tiap tahun ini yang diperjuangkan oleh buruh dan serikat buruh adalah penyesuaian terhadap harga-harga barang (inflasi) dan redistribusi dari pertumbuhan ekonomi untuk berbagi kepada buruh bukan hanya untuk para pengusaha," tambahnya.

Said Iqbal juga mengingatkan bahwa di tingkat internasional, upah minimum telah diatur dalam Konvensi ILO No 133. Di Indonesia sendiri, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja secara tegas menyatakan bahwa upah minimum harus dinaikkan setiap tahun.

"Dalam konvensi dan hukum internasional telah disepakati upah minimum wajib diberikan kepada buruh dan harus dinaikkan setiap tahunnya. Ini tertuang dalam Konvensi ILO No 133 tentang upah minimum. Dan di Indonesia, di dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum diatur dengan tegas harus dinaikkan setiap tahunnya. Sekali lagi, pendapat Capres Prabowo ini sangat menyakitkan hati para buruh," tegas Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI berpesan kepada para calon presiden untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, khususnya terkait isu upah, yang dianggap sebagai isu yang sangat sensitif di kalangan buruh. Said Iqbal menyimpulkan dengan menyatakan bahwa Partai Buruh dan KSPI akan tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum pada tahun 2024 sebesar 15% atau mogok nasional.

0 comments

    Leave a Reply