October 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Partai Buruh Anggap Tapera Belum Diperlukan untuk Saat Ini

IVOOX.id - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengakui pentingnya program perumahan untuk rakyat. Namun, mereka menilai bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menjalankan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Menurut Said Iqbal, meskipun UUD 1945 memerintahkan negara untuk menyediakan perumahan sebagai hak rakyat, pelaksanaan Tapera saat ini tidak tepat karena beberapa alasan.

Pertama, belum ada kejelasan mengenai program Tapera, terutama kepastian bahwa buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program ini.

Selanjutnya Said Iqbal menyebut bahwa iuran Tapera sebesar 3% (2,5% dibayar buruh dan 0,5% dibayar pengusaha) tidak akan cukup untuk membeli rumah pada saat pensiun atau ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Dengan upah rata-rata buruh Indonesia sebesar Rp 3,5 juta per bulan, iuran 3% hanya sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun. Dalam jangka waktu 10 hingga 20 tahun, uang yang terkumpul hanya Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000, yang tidak cukup untuk membeli rumah,” tegas Said Iqbal saat dihubungi Ivoox.id, Rabu (29/5/2024).

Kedua, dalam lima tahun terakhir, upah riil buruh menurun sebesar 30% akibat tidak adanya kenaikan upah selama hampir tiga tahun berturut-turut dan kenaikan upah yang rendah tahun ini. Jika ditambah dengan pemotongan 3% untuk Tapera, beban hidup buruh akan semakin berat.

Ketiga, UUD 1945 menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah adalah menyediakan rumah murah untuk rakyat. Namun, dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya berperan sebagai pengumpul iuran dari rakyat dan buruh. Ini dianggap tidak adil oleh Said Iqbal, mengingat penyediaan rumah adalah tanggung jawab negara.

Keempat, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, khususnya dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.

Said khawatir program ini bisa menimbulkan korupsi seperti yang terjadi di ASABRI dan TASPEN. Oleh karena itu, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang ketat.

Partai Buruh dan KSPI mengusulkan beberapa langkah kepada pemerintah terkait program Tapera:

1. Revisi UU Tapera dan peraturan pemerintahnya, untuk memastikan hak rumah yang murah, layak, dan sehat, serta pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk Tapera. 

2. Iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Pengusaha wajib mengiur 8%, pemerintah menyediakan dana APBN yang cukup, dan buruh mengiur 0,5% agar buruh, PNS, TNI/Polri, dan peserta Tapera bisa memiliki rumah layak saat pensiun tanpa biaya tambahan.

3. Penundaan pelaksanaan Tapera, hingga dilakukan kajian ulang dan pengawasan untuk mencegah korupsi.

4. Kenaikan upah buruh agar iuran Tapera tidak memberatkan. Pemerintah perlu mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang menyebabkan upah murah di Indonesia.

Said Iqbal menyatakan bahwa Partai Buruh dan KSPI menolak pelaksanaan Tapera saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri, dan peserta Tapera. Mereka sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan program KRIS dalam jaminan kesehatan yang dinilai membebani rakyat.

0 comments

    Leave a Reply