March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Paripurna Setujui Anggota Dewan Komisioner OJK Baru

iVOOXid, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Laporan Komisi XI terkait pemilihan tujuh anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru untuk periode 2017-2022.

"DPR memberikan persetujuan Laporan Komisi XI DPR RI terhadap proses pembahasan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang paripurna di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Laporan Komisi XI sendiri disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI Soepriyatno. Soepriyatno memaparkan proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi XI dari awal hingga akhir.

Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI 10 April 2017 dan Surat Presiden Nomor: Ro18/Pres/03/2017, tanggal 22 Maret 2017, perihal 14 Nama calon Anggota Dewan Komisioner OJK untuk Periode 2017-2022, Komisi XI DPR RI diberikan tugas untuk melakukan pembahasan terhadap calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022.

Menjalankan penugasan yang diberikan tersebut, Komisi XI DPR RI melakukan serangkaian kegiatan, antara lain pada 2 Mei 2017, Komisi XI DPR RI mengumumkan di media massa untuk menerima masukan terkait rekam jejak terhadap Calon Anggota DK OJK dari masyarakat.

Kemudian, pada 24, 29, 30 dan 31 Mei 2017, Komisi XI DPR RI melakukan RDP/RDPU untuk mendapatkan masukan, saran, dan pendapat dari para stakeholder, yaitu dari industri perbankan antara lain Himbara, Perbanas dan Perbarindo.

Kemudian dari industri pasar modal dan dana pensiun yaitu Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia.

Sedangkan dari instansi pemerintah ada BIN dan PPATK. Dari pakar Komisi XI mengundang Rizal Ramli, Eni Sri Hartati dan Salamuddin Daeng. Komisi XI juga meminta pendapat dari Panitia Seleksi OJK yaitu Menteri Keuangan, Gubernur BI, Unsur Akademisi dan Industri Keuangan.

Pada tanggal 5 sampai dengan 8 Juni 2017, Komisi XI kemudian melakukan proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota DK OJK, dengan urutan sebagai berikut, Calon Ketua yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono.

Calon Wakil Ketua yaitu Agus Santoso dan Riswinandi. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan yaitu Heru Kristiyana dan Agusman. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal yaitu Nurhaida dan Arif Baharudin. Calon Kepala Eksekutif Pengawas IKNB yaitu Edy Setiadi dan Hoesen. Calon Dewan Audit yaitu Haryono Umar dan Ahmad Hidayat. Calon Anggota Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yaitu Tirta Segara dan Firmanzah.

Pada 8 Juni 2017, pada pukul 16.00 WIB Komisi XI mengadakan rapat internal untuk memutuskan mekanisme pemilihan Calon Anggota DK OJK dan dilanjutkan pada pukul 19.30 WIB untuk proses pengambilan keputusan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK proses pengambilan keputusan calon Anggota DK OJK dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama untuk memilih satu orang Ketua DK OJK Pemilihan dilakukan terhadap dua orang Calon Ketua DK OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono.

Berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan secara tertutup (voting) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara, terpilih Ketua DK OJK Periode 2017-2022 yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Wimboh Santoso.

Tahap Kedua untuk memilih enam calon Anggota DK OJK dengan mengikutsertakan Calon Ketua OJK yang tidak terpilih pada tahap pertama. Berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang Calon Anggota Ketua DK OJK, diperoleh hasil untuk enam calon Anggota DK OJK yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat. (ant)

0 comments

    Leave a Reply