May 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Papua Dapat Jatah 1.080 Orang Kuota Haji

IVOOX.id.Jayapura  - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mendapat jatah 1.080 orang kuota haji yang terbagi dalam 2,5 kelompok terbang (kloter) pada 2019.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua Pdt Amsal Yowei di Jayapura, Rabu (3/4) mengatakan, dari jatah 1.080 orang kuota haji itu, delapan di antaranya merupakan Tenaga Petugas Haji Daerah (TPHD).

"Kuota haji 2019 secara nasional masih tetap sama dengan 2018 yaitu sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 dan kuJayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mendapat jatah 1.080 orang kuota haji yang terbagi dalam 2,5 kelompok terbang (kloter) pada 2019.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua Pdt Amsal Yowei di Jayapura, Rabu mengatakan, dari jatah 1.080 orang kuota haji itu, delapan di antaranya merupakan Tenaga Petugas Haji Daerah (TPHD).

"Kuota haji 2019 secara nasional masih tetap sama dengan 2018 yaitu sebanyak 221.000 orang yang terdiri dari kuota haji regular sebanyak 204.000 dan kuota haji khusus 17.000 orang," katanya, seperti dilansir antara

Menurut Pdt. Amsal, jemaah haji seluruh Indonesia akan diberangkatkan pada 7 Juli hingga 5 Agustus 2019 sesuai kloter yang telah ditentukan, namun hingga kini belum ada keputusan kloter.

"Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 bahwa jemaah haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, jadi jemaah haji berhak mendapat bimbingan manasik sebanyak delapan kali," ujarnya.

Dia menjelaskan sementara dalam pelayanan, jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan kesehatan yang memadai, baik di tanah air dan selama perjalanan maupun di Arab Saudi.

"Jemaah haji juga berhak mendapatkan perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia, pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air," katanya lagi.

keputusan kloter.

"Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 bahwa jemaah haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, jadi jemaah haji berhak mendapat bimbingan manasik sebanyak delapan kali," ujarnya.

Dia menjelaskan sementara dalam pelayanan, jemaah haji berhak mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan kesehatan yang memadai, baik di tanah air dan selama perjalanan maupun di Arab Saudi.

"Jemaah haji juga berhak mendapatkan perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia, pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air," katanya lagi.

0 comments

    Leave a Reply