April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) Oke, Asal tidak Dipolitisasi

IVOOX.id, Jakarta - Okky Asokawati, Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan tanggapan terhadap polemik Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Polemik Perpres 2017/2018.

"Soal gagasan pembentukan Pansus tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) di DPR harus terlebih dahulu dilihat secara jernih," kata Okky di Jakarta, Jumat (27/8/2018).

Jika dimaksudkan untuk kepentingan politik, kata Okky, tentu pihaknya menolak keras rencana pembentukan Pansus TKA tersebut. "Namun, jika Pansus TKA dimaksudkan untuk mendudukkan persoalan TKA yang telah muncul sejak beberapa tahun lalu, kami 100% mendukung rencana tersebut," ujarnya.

Menurut dia, rencana Pansus TKA DPR harus ditempatkan secara proporsional dan menjadi momentum yang baik bagi pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk mengklarifikasi, menjelaskan serta mendudukan persoalan TKA ini ke publik secara baik.

"Karena kami melihat, penjelasan dan klarifikasi Kemnaker selama ini tidak tuntas dan lebih menekankan sikap defensif. Akibatnya, pemerintahan Presiden Jokowi yang menjadi sasaran sinisme sebagian publik atas persoalan ini," papar dia.

Terkait dengan Perpres 20/2018 yang belakangan menjadi polemik, sejak awal PPP telah ingatkan agar Kemnaker hati-hati atas rencana perubahan Perpres tersebut, mengingat persoalan ini mendapat perhatian dari masyarakat.

"Adapun soal substansi yang tertuang dalam Perpres tersebut, memang harus diakui ada sisi kemajuan," ucapnya.

Kemajuan tersebut, lanjut Okky, di antaranya: (i) soal pengesahan Rencana Penggunaan TKA yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk maksimal dua (2) hari [Pasal 8 Perpres 20/2018]. Ini sesuai dengan niat awal pemerintah untuk mempermudah proses izin TKA ke Indonesia. (ii) kewajiban membayar dana kompensasi bagi Pemberi tenaga kerja TKA atas pengunaan setiap TKA [Pasal 15 ayat (1)] (iii) pemberi kerja bagi TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA [Pasal 26 ayat (1)].

Norma ini kembali mewajibkan soal bahasa Indonesia, setelah sebelumnya Menaker Hanif Dhakiri melalui Permenaker 35/2015 yang menghapus soal kewajiban bahasa Indoensia ini. "Perpres ini bisa disebut mengoreksi kebijakan Menaker Hanif Dhakiri, khususnya soal kewajiban kemampuan bahasa Indonesia," ungkap dia.

Kendati demikian, Okky menggarisbawahi, keberadaan Perpres ini juga tidak sedikit mendelegasikan kewenangan kepada Menaker untuk membuat aturan turunan yang lebih teknis dan detil.

"Saya kira, di Permenaker atau Kepmenaker menjadi kunci Perpres ini karena akan diketahui jabatan apa saja yang dilarang diisi oleh TKA. Seperti soal jabatan tertentu yang tidak boleh diisi TKA harus dijelaskan lebih lanjut melalui Kepmenaker," tuturnya.

Pertanyaannya, kata dia, apakah Menaker masih menggunakan Kepmen lama era Muhaimin yakni Kepmen No 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang dilarang diduduki TKA? "Sampai saat ini belum dijelaskan ke publik," timpal Okky.

Selain itu, menurut dia, Kepmenaker juga dibutuhkan terkait jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah apa saja sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Perpres 20/2018.

Penggunaan TKA di sektor pendidikan, lembaga sosial dan keagamaan disebutkan tidak dipungut dana kompensasi untuk jabatan tertentu, juga membutuhkan Kepmenaker sebagaimana amanat Pasal 6 ayat (3) Perpres 20/2018.

Secara umum, jika dicermati norma yang tertuang dalam Perpres 20/2018 ini, tidak tampak spirit yang sejak awal disuarakan pemerintah khususnya soal persoalan kebutuhan tenaga kerja di bidang digital speerti di dalam bidang e-commerce.

"Sejak awal, saya mengingatkan agar bila memang ada perubahan soal norma pengaturan TKA agar dibuat norma yang limitatif dengan menyebut bidang yang benar-benar mencerminkan kebutuhan ketenagakerjaan di Indonesia," imbuhnya. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply