October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Jabar: Kami bersyukur

IVOOX.id - Dalam tanggapannya terkait ditetapkannya Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka penistaan agama, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar, menyatakan bahwa pihaknya merasa bersyukur atas langkah hukum tersebut.

Rafani Achyar menegaskan bahwa MUI Jawa Barat mengapresiasi keputusan kepolisian dalam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, mengingat aspek-aspek penistaannya sudah jelas.

"Kami khususnya dari MUI Jawa Barat tentunya bersyukur atas ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, karena aspek-aspek penistaannya sudah jelas," ungkap Rafani pada IVOOX, Rabu (2/8/2023).

Selanjutnya ia menegaskan, MUI Jabar tidak akan ikut campur tangan dalam perkara hukum tersebut. Mereka mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Dengan penanganan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, diharapkan Polemik dan kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini dapat diminimalisir.

"Biarlah itu menjadi ranah kepolisian, yang pasti dengan ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka, ia tidak akan terus menerus menimbulkan polemik yang bikin gaduh," ujar Rafani.

Rafani berharap bahwa proses hukum yang berjalan akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, dia berpesan agar masyarakat tetap tenang dan bijaksana dalam menyikapi kasus ini, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) setelah memenuhi panggilan Dittipidum Porli guna dilakkan pemeriksaan.

"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Panji Gumilang disangkakan dengan pasal pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang perkuhap, dengan ancamannya 10 tahun penjara. Kemudia Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

0 comments

    Leave a Reply