October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Panji Gumilang Minta Penangguhan Penahanan

IVOOX.id - Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi (keberatan) terkait dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023).

"Sudah dilakukan, kemudian akan dilakukan eksepsi dari kuasa hukum. Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan)," kata Hendra Effendi, Anggota Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang seusai sidang.

Hendra beralasan pengajuan penangguhan penahanan Panji Gumilang itu didasarkan pada sejumlah faktor, khususnya berkenaan dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Hendra mengatakan Panji Gumilang mengeluhkan kondisi tangannya masih merasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.

"Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah," katanya dikutip dari Antara.

Sedangkan terkait tiga dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap Panji Gumilang, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Tadi sudah dengar semua, acaranya (sidang) pembacaan dakwaan," ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan Majelis Hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang dapat dikabulkan atau tidak.

Pada prinsipnya, kata dia, Majelis Hakim PN Indramayu akan memusyawarahkan hal itu terlebih dahulu.

"Untuk penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan tapi itu adalah kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah itu dikabulkan atau tidak. Tentunya dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya," jelas Yanto.

Dia menuturkan pada Rabu (15/11/2023) pekan depan, PN Indramayu akan mengadakan kembali sidang lanjutan terhadap Panji Gumilang.

"Diagendakan oleh Majelis Hakim akan dilakukan persidangan untuk eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di hari Rabu pekan depan," ucap dia.

Nantinya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023) di Indramayu, Jawa Barat.

“Pemeriksaan di Indramayu,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes Dedeo di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Pemeriksaan ini yang pertama terhadap Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan pada Kamis (2/11/2023).

Penyidik Dittipideksus memeriksa Panji Gumilang di Indramayu lantaran status Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut saat ini berstatus terdakwa penistaan agama dan ditahan di Lapas Indramayu.

Menurut Deo, ada beberapa saksi lain yang diperiksa selain Panji Gumilang. Proses pemeriksaan ada yang dilaksanakan di Bareskrim Polri dan Indramayu.

“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” katanya.

Adapun materi yang akan dimintai keterangan terhadap Panji Gumilang dan saksi lainnya, kata Deo, yakni terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperlukan dari hasil kejahatan.

0 comments

    Leave a Reply