October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pakar Ragukan Gibran Dibatalkan di Putusan Sidang PHPU 2024

IVOOX.id - Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meragukan Mahkamah Konstitusi (MK )untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) 2024mendatang.

Titi Anggraini mempertanyakan kemungkinan MK untuk mengecualikan Gibran, mengingat MK adalah pihak yang memutuskan meloloskannya sebagai cawapres melalui putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 yang kontroversial.

"MK yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 adalah bagian dari masalah hukum pemilu. Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis," ujar Titi dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan Jumat (19/4/2024).

Menurutnya, sebagian besar dari permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berkaitan dengan keputusan MK itu sendiri.

"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya," tambahnya.

Oleh karena itu, Titi meragukan bahwa hakim MK akan mendiskualifikasi Gibran dalam putusan mereka, mengingat mereka juga adalah bagian dari sumber masalah hukum Pilpres 2024.

"Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur," ungkap Titi.

Lebih lanjut, Titi memprediksi bahwa MK paling maksimal akan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.

"MK mungkin akan memutuskan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tuturnya.

Dengan sidang PHPU Pilpres 2024 yang akan segera dilaksanakan, publik menanti-nantikan putusan MK yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait hasil pemilihan umum yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.

0 comments

    Leave a Reply