October 8, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pakar Optimis MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilpres

IVOOX.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.


Dalam diskusi publik pada Jumat (19/4/2024), Titi Anggraini menyampaikan pandangannya bahwa potensi PSU dipicu oleh sejumlah fakta persidangan yang mengindikasikan adanya dugaan kecurangan dalam pilpres tersebut.

"Jadi kalaupun ada kejutan (dalam putusan MK atas PHPU Pilpres 2024) itu paling mungkin adalah PSU di sejumlah wilayah di Indonesia yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas dan prinsip pemilu," ujar Titi.

Salah satu faktor yang menjadi landasan potensi PSU adalah adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Penjabat (PJ) Kepala Daerah, dalam mendukung paslon tertentu dalam Pilpres 2024.

Titi mengungkapkan temuan ini berdasarkan fakta persidangan, seperti keterlibatan kepala daerah dalam menggerakkan ASN untuk kegiatan kampanye atau aktivitas yang menyerupai kampanye di kabupaten Sumatra Utara.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat publik yang memiliki tujuan politis. Meskipun bantuan sosial seharusnya merupakan bagian dari program negara untuk rakyatnya, namun dalam beberapa kasus, bantuan sosial tersebut dipersonifikasi oleh seorang pejabat publik tertentu.

"Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tidak dipersonifikasi oleh seorang pejabat publik tertentu," jelas Titi.

Selanjutnya Titi juga mencatat adanya pengakuan dari sejumlah menteri yang terlibat dalam pembagian bantuan sosial, bahwa mereka meminta ucapan terima kasih kepada Presiden.

Hal ini, menurut Titi, dapat mengarahkan publik untuk memberikan dukungan politis dalam proses pemilihan.

Dalam menghadapi putusan MK, Titi Anggraini menilai potensi PSU lebih kuat dibandingkan diskualifikasi paslon tertentu.

Kemudian Ia merujuk pada sejarah MK yang cenderung problematik, terutama dalam putusan MK Nomor 90 yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

"Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita ini problematik. Karena dia menjadi bagian dari persoalan putusan MK 90," ungkap Titi.

Dengan berbagai fakta persidangan dan potensi kejutan yang terungkap, publik menanti dengan antusias putusan MK atas sengketa PHPU Pilpres 2024 yang akan menjadi penentu masa depan politik nasional.

0 comments

    Leave a Reply