May 18, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pakar Hukum: Ajakan Referendum adalah Bentuk Upaya Makar dan Provokasi yang Inskonstitusional

IVOOX.id, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, mengatakan ajakan untuk melakukan referendum adalah bentuk upaya makar dan provokasi yang inskonstitusional.


Ia berharap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak terprovokasi seruan tersebut.


"Masyarakat sebaiknya tidak terprovokasi dan terjebak oleh elit politik dengan ajakan referendum atau memisahkan diri dari NKRI," ujar Indriyanto ketika dihubungi, Jumat, (31/5).


Ia mengatakan bahwa pernyataan dan ajakan melakukan Referendum jelas bertentangan dan melanggar undang-undang. Sifatnya secara pasti adalah inkonstitusional.


Dijelaskan oleh Indriyanto, TAP MPR No.8 tahun 1998 telah mencabut TAP MPR No.4 tahun 1993 tentang Referendum. Hal itu ditindak lanjuti dengan UU No.6 tahun1999 yang mencabut UU No. 5 tahun 1985 tentang Referendum.


"Dengan pencabutan ini, konstitusi maupun perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui dan mengenal lembaga atau model Referendum ini," ujar Indriyanto.


Aktualisasi politik pasca pemilu presiden tersebut diduga dilempar oleh pihak atau elite politik ke masyarakat. Dengan atau tanpa mereka sadari, tindakannya dapat menimbulkan permasalahan hukum, bahkan melanggar hukum.


"Negara wajib hadir untuk melaksanakan penegakan hukum dan kepastian hukum agar tidak tejadi public insecure dan tidak mengganggu keutuhan, kedaulatan dan keamanan negara, apalagi ajakan referendum Itu dengan memberi komparasi dan janji seperti referendum Timor Timur yang lalu," ujar Indriyanto.


Ia mengatakan, tindakan hukum secara tegas adalah suatu keharusan terhadap perusak demokrasi dan HAM. Ajakan referendum melanggar Pasal 106 KUHP yaitu Makar dengan maksud memisahkan sebagian dari wilyah NKRI.


Selain itu, juga melanggar Pasal 160 KUHP, yaitu menghasut untuk tidak mematuhi UU.


Seperti diketahui, keinginan mengenai referendum Aceh kembali disuarakan. Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf (Mualem),


Hal tersebut disampaikan Mualem dalam sambutannya pada peringatan sembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di salah satu Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5).

0 comments

    Leave a Reply