April 23, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pacu Investasi, Pemerintah Perkuat Kebijakan Insentif Pajak

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya terus mengupayakan untuk memperkuat insentif perpajakan guna memperkuat pendalaman pasar keuangan serta mendorong minat investasi masuk ke Indonesia.

"Kita menerapkan instrumen perpajakan dalam negeri kepada industri keuangan dan investasi agar tidak hanya menciptakan level of playing field tapi juga pendalaman pasar untuk menaruh dana ke sini," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/10).

Sri Mulyani mengatakan instrumen perpajakan ini bisa menciptakan keadilan dan ketahanan ekonomi agar investasi maupun risiko yang ditimbulkan bisa memenuhi minat investor yang ingin berinvestasi tidak hanya di pasar finansial namun juga investasi di bidang lainnya.

Beberapa insentif yang sedang maupun akan dirumuskan oleh pemerintah antara lain insentif untuk mendorong pembiayaan investasi berbasis ekuitas serta penghapusan pajak untuk PPh Pasal 22 atau PPnBM di sektor properti yang dapat memberikan multiplier effect berupa penciptaan lapangan kerja.

"Insentif lainnya yang termasuk dalam pipeline adalah pengurangan beban PPN untuk mendorong ekspor jasa," kata Sri Mulyani, dikutip Antara.

Insentif perpajakan lain terkait instrumen derivatif, yaitu pemberian bunga untuk reksadana sebesar lima persen atau sama seperti dana investasi real estate (DIRE), dana investasi infrastruktur (dinfra) dan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Penurunan bunga obligasi ini diharapkan bisa menambah jumlah dana pihak ketiga di perbankan dan investasi dari dalam maupun luar negeri di pasar keuangan.

Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk kembali merevisi PMK 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday guna mengundang investasi masuk dari sektor unggulan.

Salah satu usulan revisi PMK tersebut adalah menurunkan nilai minimal investasi di bawah batas saat ini sebesar Rp500 miliar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menambahkan pemberian tax holiday telah mengundang minat investor, terutama setelah PMK 35/2018 memperluas bidang cakupan usaha penerima insentif serta menurunkan nilai minimal investasi.

"Telah terjadi proses simplifikasi prosedur yang luar biasa, tidak ada pertimbangan seperti dulu. Sekarang asalkan sudah mempunyai kode baku lapangan usaha, dunia usaha bisa mendapatkan kepastian mengenai insentif ini," ujarnya.

Ia juga mengakui kemungkinan adanya revisi peraturan tax holiday untuk mendorong kegiatan investasi, meski perubahan peraturan ini harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Kemenko Perekonomian, BKPM maupun Kementerian Perindustrian.

0 comments

    Leave a Reply