October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Otto Hasibuan Sebut MK Tidak Pertimbangkan Amicus Curiae

IVOOX.id - Otto Hasibuan, anggota tim hukum pembela Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan pendapat dari amicus curiae (sahabat pengadilan).

Otto menyebut bahwa MK hanya membaca amicus curiae, tanpa mempertimbangkannya dalam putusannya.

"Kita selama ini mempermasalahkan tentang amicus curiae, di sini jelas kita lihat MK tegas menyatakan tadi bahwa telah membaca semua permohonan dari amicus curiae. Tetapi kami tidak melihat MK mempertimbangkan semua pendapat-pendapat dari pada amicus itu," ujar Otto usai sidang putusan MK Senin, (22/4/2014).

Menurut Otto, amicus curiae selalu menjadi pembicaraan di setiap pengadilan dan memiliki potensi untuk menjadi intervensi.

Namun, MK tidak mempertimbangkannya dalam putusannya.

"Dalam pembicaraan yang berkembang di setiap pengadilan, amicus curiae bisa menjadi intervensi kepada mahkamah dan peradilan. Tetapi MK tidak mempertimbangkan," tambahnya.

Otto menyatakan bahwa putusan MK menegaskan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden yang sah.

Dia menekankan bahwa kemenangan ini merupakan kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia.

"Terhitung sejak putusan tersebut, resmilah dan sahlah bahwa Prabowo sebagai presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia untuk lima tahun ke depan," ucapnya.

Sebelumnya, MK telah menyatakan telah membaca 14 amicus curiae, termasuk dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Namun, tidak ada pertimbangan yang didasarkan dari amicus curiae tersebut.

MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud.

KPU dijadwalkan akan melakukan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih pada 24 April.

0 comments

    Leave a Reply