May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Otoritas Jasa Keuangan akan Cabut Aturan Batas Maksimum Suku Bunga Deposito

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut peraturan batas maksimum (capping) suku bunga deposito Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV yang telah diterapkan pada awal tahun ini untuk menghentikan perang suku bunga antar bank-bank besar.

"Jika likuiditas perbankan dianggap sudah memadai untuk mencegah terjadinya kembali perang suku bunga, maka peraturan batas maksimum tersebut akan dicabut. Pada akhir tahun ini, OJK mengevaluasi kembali peraturan tersebut," kata Nelson Tampubolon, Komisioner OJK, di Jakarta, Selasa (6/12).

Nelson mengemukakan, OJK akan mengevaluasi kembali peraturan tersebut. Jika likuiditas membaik berkat dana repatriasi amnesti pajak, maka tingkat suku bunga deposito akan dilepas ke mekanisme pasar saja. Peluang penghapusan ketentuan ketentuan batas maksimum bunga deposito semakin besar. Pasalnya, likuiditas perbankan hingga awal Desember 2016 cukup memadai.

Bahkan, menurut dia, dana repatriasi hingga awal Desember 2016 sudah mengalir deras ke produk perbankan yang akhirnya membuat perbankan leluasa dan tidak terlalu ambisius memburu dana simpanan. “Data terakhir saya dengar dana repatriasi yang masuk ke perbankan itu sudah mendekati Rp100 triliun,” imbuhnya.

Pada Februari 2016, OJK menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan khususnya kepada bank Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV, dengan membatasi suku bunga dana maksimal. Untuk BUKU IV, OJK membatasi maksimal 100 basis poin di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan BI Rate. Sedangkan, untuk BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.

Kebijakan itu muncul karena fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas karena arus dana keluar saat itu. Perang suku bunga bank-bank kelas "kakap" tersebut membuat biaya dana perbankan tidak terkendali yang akhirnya membuat suku bunga kredit meningkat ke atas dua digit.

Ketika BI mengubah instrumen moneternya dari BI Rate menjadi “7-Day Reverse Repo Rate” berjangka tujuh hari dan memiliki tingkat bunga yang lebih rendah pada Agustus 2016, OJK tetap mempertahankan acuan batas maksimum suku bunga deposito ke BI Rate atau yang berganti nama menjadi suku bunga operasi moneter 12 bulan.[abr]

0 comments

    Leave a Reply