October 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Orang Tua GDA Diduga Nikmati Hasil Penipuan Tiket Coldplay

IVOOX.id - Seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta bernama Ghisca Debora Aritonang (19 tahun) atau GDA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay yang manggunpada Rabu malam (15/11/2023) di Jakarta . Namun sejumlah korban meminta agar pihak kepolisian juga memproses hukum ayah dari GDA yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

“Saya tidak terima kalau orang tuanya tidak kena (diproses hukum). Karena saya kenalnya juga sama dua orang tuanya," tegas salah satu korban bernama Santi (34 tahun) saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, Santi juga mengaku pernah bertranskasi dengan orang tua tersangka GDA dalam perkara ini. Dia memiliki bukti kuat keterlibatan orang tua tersangka dalam perkara ini. Bukti tersebut beripa video rekaman saat penyerahan sejumlah uang kepada orang tua GDAa di rumahnya. Karena itu, dia menduga kuat jika orang tua tersangka turut menikmati uang hasil penipuan.

“Penyerahan uang sama transfer di rumahnya, bersama ortunya, sama anaknya. Karena ortunya yang terima uangnya secara tunai sebanyak Rp 280 juta,” ungkap Santi.

Akibat tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka GDA, Santi mengaku harus mengganti uang para pelanggannya yang sudah memesan tiket konser musik grup band asal Inggris tersebut. Karena tiket yang dijanjikan tersangka GDA tidak kunjung didapat sampai konser Coldplay digelar, pada hari Rabu (15/11/2023).

“Sudah saya tombokin daripada saya harus nipu customer saya. Di hari H sekitar 130 orang saya dapat tiket dan sisanya sudah saya refund sekitar 20 tiket," terang Santi.

Dalam kasus ini, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih terus menelusuri aliran dana tersangka GDA. Termasuk mendalami adanya kabar bahwa uang hasil penipuan dialihkan ke Belanda. Diduga pengalihan itu dilakukan agar pihak kepolisian tidak dapat menyita uang tersebut.

“Masih kita mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Susatyo menduga tersangka GDA menggunakan uang hasil penipuannya untuk berfoya-foya di Belanda dan juga untuk membeli barang-barang mewah. Keuntungan yang didapat tersangka dari aksi penipuan itu mencapai Rp 5,1 miliar dari penjualan tiket bodong sebanyak 2.268 lembar. Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan.

“Kami gunakan (pasal) tipugelap (penipuan dan penggelapan),” kata Susatyo.

Meski tidak diterapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka GDA, Susatyo memastikan, pihaknya tetap melakukan penelusuran aset hasil penipuan tersebut. Kemudian pihaknya juga bakal melakukan mekanisme pembuktian pasal penipuan dan penggelapan. Terkait dengan penggantian kerugian korban, Susatyo belum dapat menjelaskan secara gamblang.

“Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku jahat dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku jahat, nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan,” tutur Susatyo.

Diketahui, kasus penipuan tiket konser Coldplay, berawal pada saat tersangka GDA memenangkan war sebanyak 39 tiket. Kemudian tiket diserahkan kepada pembeli atau pelanggannya. Setelah itu, tersangka GDA juga menawarkan kepada teman-temannya untuk menjadi reseller dengan janji compliment tiket jelang konser. 

"(Tersangka) menngaku kenal dengan perantara atau promotor padahal sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara," kata Susatyo.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply