May 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Opini: Rekayasa Harga di Balik Kemelut Bawang Putih

KISRUH bawang putih ternyata tidak kunjung selesai sampai saat ini. Setelah Pileg dan Pilpres harga bawang putih di pasar bukan semakin turun namun justru semakin melonjak tinggi. Harga di tingkat konsumen sudah tembus Rp. 50.000 per Kg. Sudah tiga bulan pemerintah membiarkan harga bawang putih tidak terkendali tanpa ada kebijakan yang pasti. Akhirnya masyarakat harus membeli bawang putih dengan harga tidak wajar.

Sudah bisa ditebak langkah pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih adalah dengan cara “operasi pasar”. Dalam operasi pasar bawang putih dijatah tidak lebih 2 karung dengan berat 20 kg ke setiap pedagang grosir. Itupun harus antri dari pagi sampai siang. Harga yang dijual ke pedagang Rp. 20.000 per kg dan dijual ke konsumen antara Rp. 25.000 sampai Rp. 30.000. Bahkan operasi pasar terakhir para pedagang hanya diberi jatah 1 karung dengan harga Rp. 30.000-Rp. 35.000 per Kg.

Bawang putih yang digunakan untuk operasi pasar berasal dari importir yang berbulan-bulan tersimpan di gudangnya. Menurut informasi salah seorang importir, harga beli bawang putih bulan November 2018 di negara asal plus biaya pengiriman, pajak dan biaya lain sampai gudang importir hanya Rp. 14.000 per kg. Bawang yang ditimbun ini kemudian dijual melalui operasi pasar ke pedagang Rp. 25.000 per kg. Mereka menimbun barang karena harga jual bawang putih pada Desember 2018 terjun bebas sekitar Rp. 10.000 per kg akibat over supplay. Sehingga pada waktu itu banyak importir yang rugi besar.

Dari sini bisa dilihat kelangkaan bawang putih memang sengaja diciptakan agar harga yang jatuh terkerek kembali. Cukup jelas diulur-ulurnya RIPH sejak Januari 2019 memberikan keuntungan bagi segelintir importir untuk mendongkrak harga bawang putih yang sebelumnya sudah hancur-hancuran. Padahal kalau dari awal pemerintah serius mengatasi harga bawang putih sejak Januari RIPH seharusnya sudah dikeluarkan sehingga harga bawang putih tidak seliar sekarang. Jadi meskipun Kementan atau Kemendag menggandeng mereka dalam operasi pasar tetap saja keuntungan yang diperoleh 100 persen. Bahkan harga ini jauh lebih tinggi kalau mereka jual pada Desember 2018.

Pemerintahpun sudah memberi perkiraan harga bawang putih yang akan masuk melalui 8 importir penerima RIPH dan SPI 2019 sebesar Rp. 32.000-Rp. 35.000 per kg. Padahal harga bawang putih di negara asal dan biaya masuk kalau dihitung hanya Rp. 14.006 per kg, tidak jauh beda dengan harga di bulan November 2018, dengan rincian harga bawang putih CNF sampai pelabuhan Indonesia USD 930 per ton x Rp. 14.200 (Kurs rupiah) jadi harga beli Rp. 13.206.000 per ton (Rp. 13.206 per kg). Ditambah biaya pelabuhan dan truck sampai gudang distributor Rp. 800 per kg, jadi total harga modal importir Rp. 14.006 per kg.

Bagaimana bisa dikatakan harga kembali normal kalau sudah turun mencapai Rp. 32.000-Rp. 35.000 per kg, padahal harga modal sampai di gudang importir Rp. 14.000 per kg? Berapa keuntungan yang diperoleh para importir? Apalagi yang diberikan hanya 8 perusahaan dengan total kuota 115.765 ton. Potensi monopoli harga akan terulang kembali. Dalam hal ini konsumen atau masyarakatlah yang menjadi korban dipaksa membeli bawang putih yang keuntungannya lebih dari 100 persen dari modal impor.

Masyarakat dan konsumen harus mengetahui berapa sesungguhnya harga bawang putih impor asal Cina yang akan digelontorkan setelah RIPH dan SPI keluar. Jangan biarkan pemerintah dan importir menetapkan harga sewenang-wenang. Harga jual rata-rata Rp. 30.000 per Kg itu untungnya sudah besar sekali. Jangan dianggap harga sebesar itu sudah normal. Ini sama saja seperti penjual memberikan potongan harga 50 persen tapi harga sebelumnya dinaikkan dulu setinggi-tingginya.

Permainan rekayasa harga ini terlalu kasat mata mulai dari ditundanya RIPH, kriteria pemberian RIPH yang tidak jelas kepada segelintir importir, tidak adanya penindakan bagi importir penimbun bawang putih, malah sebaliknya digandeng melakukan operasi pasar bersama oleh Kementan dan Kemendag. Semua ini pada akhirnya menyuburkan monopoli dan rente importasi bawang putih.

Penulis: Syaiful Bahari (Anggota Dewan Pertimbangan Nasional Almisbat)

0 comments

    Leave a Reply