September 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ombudsman Soroti Penerapan Regulasi Penangkapan Ikan Terukur

IVOOX.id - Ombudsman RI merilis hasil kajian pengawasan terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona. Kajian ini mengungkapkan temuan pada aspek regulasi dan implementasi kebijakan PIT.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, kebijakan PIT berbasis kuota dan zona bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mengatasi overfishing, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan. Namun, temuan kajian menunjukkan adanya masalah pada regulasi dan implementasi kebijakan tersebut.

“Namun demikian, dalam pelaksanaannya kebijakan ini perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh stakeholder terkait,” ujar Hery dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman Ri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Pertama, Ombudsman menyoroti kurang optimalnya konsultasi publik dalam penyusunan regulasi PIT. Meskipun telah melibatkan beberapa pihak, konsultasi tersebut masih dinilai belum memadai. Temuan lain mencakup ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap nelayan kecil yang bersifat pilihan dan tidak ada parameter jelas untuk menentukan kategori nelayan kecil.

“Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan dari sejumlah pemda dan kelompok nelayan. Meskipun konsultasi publik dalam merancang kebijakan PIT sebenarnya telah dilaksanakan oleh KKP dengan mengikutsertakan akademisi dan kelompok pemerhati, namun hal tersebut belum dirasa optimal,” kata Hery.

Dalam aspek implementasi, Ombudsman menemukan lemahnya sistem pengawasan, kurangnya edukasi kepada nelayan, dan permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan. Selain itu, masih banyaknya perizinan pada sektor perikanan tangkap, aplikasi yang digunakan lebih dari satu, serta keluhan terkait pungutan seperti biaya tambatan dan PNBP yang semakin besar.

Ombudsman memberikan saran kebijakan, antara lain, memperkuat konsultasi publik, memastikan perlindungan nelayan kecil secara maksimal, meningkatkan sistem pengawasan, intensifkan kegiatan edukasi kepada nelayan, dan menyederhanakan perizinan serta mengintegrasikannya dalam sistem terpadu.

Kajian ini dilakukan dengan metode Forum Group Discussion (FGD), survei opini publik, dan observasi langsung di berbagai lokasi perikanan tangkap di Indonesia. Ombudsman juga menekankan pentingnya mengantisipasi potensi maladministrasi terkait kebijakan PIT untuk menjaga kelancaran implementasinya.

PP tentang PIT ini adalah salah satu kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) saat dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono. PP ini mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur.

Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

0 comments

    Leave a Reply