October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ombudsman Sarankan Pemerintah dan Antam Operasikan Kembali Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo

IVOOX.id - Ombudsman RI menyarankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam untuk kembali mengaktifkan kegiatan pertambangan nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Sebelumnya operasional pertambangan nikel tersebut sempat terhenti karena kasus korupsi, menurut Ombudsman setelah penutupan sementara justru lebih banyak dampak negatif bagi perekonomian masyarakat setempat.

Meski begitu Ombudsman memberikan sejumlah catatan diantaranya pengoperasionalan kembali Blok Mandiodo ini harus dievaluasi serta diperbaiki pengelolaanya.

Di samping itu pengelolaan tambang nikel ini juga harus memberikan banyak manfaat bagi masyarakat setempat terutama di sektor perekonomian dan lingkungan.

“Bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip-prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan,” demikian dalam Laporan Pengawasan Pelayanan Publik Terhadap Pertambangan di Blok Mandiodo, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Ombudsman juga menekankan perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo memang harus memiliki program berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar tambang baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.

“Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pascaterjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah (Kementerian ESDM) dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan,” jelasnya.

Di Desa Mandiodo Ombudsman menemukan fakta bahwa kegiatan eksploitasi dimulai sejak tahun 2007, namun tidak ada program CSR dari perusahaan-perusahan swasta.

Masyarakat Desa Mandiodo juga berharap PT Antam Tbk dapat membuka lapangan kerja bagi warga lokal dan segera menyelesaikan tanah masyarakat yang belum dibebaskan.

Dampak lingkungan lainnya adalah terjadi pendangkalan pantai karena tidak adanya pengelolaan pertambangan oleh perusahaan, setidaknya 11 (IUP) yang sebelumnya melakukan eksploitasi di Blok Mandiodo.

Selain itu tidak adanya pemeliharaan jalan umum baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pemerintah, membuat masyarakat lokal belum pernah merasakan jalan yang layak di desa mereka. Hal serupa juga terjadi di Desa Tapunggaya.

Di Desa Tapumea, Ombudsman menemukan fakta bahwa sebelum adanya kegiatan pertambangan, sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan.

0 comments

    Leave a Reply