October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ombudsman RI Temukan 3.415 Kasus Maladministrasi pada 2023

IVOOX.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memaparkan temuan mereka terkait kasus maladministrasi yang terjadi sepanjang tahun 2023. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Kamis (14/3/2024), mengungkapkan bahwa terdapat total 3.415 kasus maladministrasi yang teridentifikasi.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 40,38% kasus telah terbukti benar-benar terjadi.

Najih menegaskan bahwa temuan ini berasal dari laporan masyarakat yang telah melalui proses investigasi menyeluruh oleh pihak ORI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi, telah terbukti adanya maladministrasi sebanyak 40,38 persen," ungkap Najih dalam acara peluncuran laporan tahunan ORI, Kamis (14/3/2024).

Analisis mendalam menunjukkan bahwa sektor pelayanan merupakan yang paling terdampak oleh kasus-kasus maladministrasi.

Diantaranya adalah tidak memberikan pelayanan dengan mencapai 1.362 kasus, diikuti oleh penundaan berlarut sebanyak 967 kasus, dan penyimpangan prosedur dengan jumlah kasus mencapai 651.

"Kasus-kasus maladministrasi tertinggi terkait dengan tidak memberikan layanan, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur," tambahnya.

Selain temuan utama tersebut, ORI juga mencatat beberapa jenis maladministrasi lainnya, termasuk tindakan yang tidak patut, ketidakkompetenan, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang, dan jasa, serta beberapa kasus lainnya.

Lebih jauh, ORI telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut. Namun, terdapat beberapa kasus di mana tindakan korektif belum dilaksanakan dan rekomendasi belum diterbitkan.

Contohnya adalah kasus maladministrasi terkait ganti rugi pengadaan tanah oleh pemerintah kota Lhokseumawe, belum terselesaikannya persoalan hunian bangunan eks penugasan pelaksana Dwikora di kota Probolinggo, dan masalah pemberhentian perangkat desa di kabupaten Gorontalo.

Sebagai upaya meningkatkan akses pengaduan masyarakat, ORI juga telah melakukan sosialisasi akses pengaduan kepada masyarakat di 52 kota/kabupaten.

Tujuannya adalah untuk lebih memperkenalkan Ombudsman kepada masyarakat secara luas, khususnya di daerah-daerah yang tingkat aksesnya masih rendah.

Dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas, ORI berkomitmen untuk terus berperan dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan layanan yang lebih baik bagi masyarakat

0 comments

    Leave a Reply