November 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ombudsman Jateng Minta Polisi Pedomani Prosedur Pengamanan Demonstrasi, Ada 32 Pelajar dan Mahasiswa Diperiksa

IVOOX.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta aparat kepolisian memedomani prosedur standar operasional dalam melaksanakan pengamanan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum atau demonstrasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan telah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Semarang berkaitan dengan penanganan aksi di depan DPRD Kota Semarang pada 26 Agustus 2024.

Menurut dia, terdapat tiga peraturan yang menjadi pedoman kepolisian dalam bertindak, yakni Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

"Cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan harus sesuai dengan prinsip proporsional, jika pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali," katanya, di Semarang, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, fungsi intelijen harus dimaksimalkan untuk mengukur potensi kualifikasi dan kuantitas gangguan.

Farida menegaskan upaya maksimal aparat dalam mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga demonstrasi.

Ia menuturkan tindakan yang berpotensi melanggar peraturan harus dicegah, terutama yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan terdapat 32 siswa SMK dan mahasiswa yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang pascademonstrasi di depan DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8/2024) yang berakhir ricuh.

"Ada 22 siswa SMK. Hari ini kami indang orang tuanya," kata Artanto di Semarang, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Antara.

Menurut dia, para orang tua tersebut akan mendampingi anaknya saat dimintai keterangan.

"Akan ditanyakan, apa alasan para siswa SMK ini ikut dalam aksi di depan DPRD Kota Semarang kemarin," katanya.

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyelidiki dugaan vandalisme saat aksi demo yang dibubarkan paksa tersebut.

Artanto menyebut upaya tegas kepolisian tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar operasional.

Ia mengklaim, usai aksi yang berujung ricuh tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Jawa Tengah relatif kondusif dan terkendali.

Ia mengimbau berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan tertib dan sesuai aturan.

"Jangan sampai terulang hal-hal yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi orang lain," katanya.

Sebelumnya, polisi membubarkan paksa aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8) petang.

Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan petugas kepolisian yang berjaga.

Dalam aksinya, para mahasiswa merusak dua pintu gerbang kompleks kantor yang berada satu lokasi dengan kantor Wali Kota Semarang.

Polisi mendorong massa mahasiswa ke arah Utara di Jalan Pemuda dengan menggunakan mobil meriam air dan tembakan gas air mata.

0 comments

    Leave a Reply