April 17, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Tinjau Kembali Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan

IVOOX.id, Jakarta - Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (Revisit 2017) atau SNLKI (Revisit 2017) merupakan pedoman dalam melaksanakan kegiatan Literasi dan Inklusi keuangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.

Revisit 2017 merupakan penyesuaian dari SNLKI tahun 2013. "Revisit di sini berarti melakukan peninjauan kembali melalui analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan SNLKI tahun 2013 dengan mengakomodasi perubahan dan perkembangan Literasi dan Inklusi Keuangan serta mengakselerasi pencapaian indeks Literasi dan Inklusi Keuangan masyarakat," kata Ketua OJK, Wimboh Santoso.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi keuangan tahun 2016, perubahan definisi Literasi Keuangan dalam International Best Practises, perkembangan teknologi informasi, perkembangan produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks, kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan selama periode 2013 hingga 2015 dan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Salah satu pertimbangan perlu dilakukan penyesuaian kembali strategi sebelumnya ini adalah melihat hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi keuangan tahun 2016 yang menunjukkan bahwa 96,7% masyarakat Indonesia telah memiliki tujuan keuangan. 

Namun, 69% di antaranya merupakan tujuan jangka pendek yaitu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mempertahankan hidup. 

Sementara tujuan jangka panjang seperti membayar biaya pendidikan sebesar 12,6% dan mempersiapkan hari tua hanya sebesar 6,3%. Oleh karena itu, strategi yang saat ini disesuaikan untuk memberikan pemahaman salah satunya terhadap tujuan keuangan jangka panjang.

Indeks literasi dan inklusi keuangan pun mengalami peningkatan. Pada tahun 2013, indeks literasi keuangan sebesar 21,8% dan meningkat menjadi 29,7% pada tahun 2016. Sementara indeks inklusi keuangan yang sebesar 59,7% di tahun 2013 menjadi 67,8% di tahun 2016. 

Partisipasi lembaga jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan agar pencapaian indeks literasi dan inklusi keuangan dapat tercapai sesuai dengan target pemerintah pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen dimana target indeks literasi keuangan mencapai 35% di tahun 2019 serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang memiliki target inklusi keuangan mencapai 75% di tahun 2019.

Penyesuaian tersebut dilakukan terhadap beberapa hal strategis, antara lain:

1. Kerangka Dasar

Pada strategi sebelumnya, terdapat 3 pilar utama yaitu (1) Edukasi dan Kampanye Nasional Literasi Keuangan, (2) Penguatan Infrastruktur Literasi Keuangan,  dan (3) Pengembangan Produk dan Jasa Keuangan.

Pada SNLKI (Revisit 2017) diubah menjadi Program Strategis, yang terdiri dari (1) Cakap Keuangan, (2) Sikap dan Perilaku Keuangan Bijak, dan (3) Akses Keuangan.

2. Sasaran

Terdapat 6 (enam) sasaran prioritas pada strategi sebelumnya, yaitu (1) Ibu Rumah Tangga, (2) UMKM, (3) Pelajar/Mahasiswa, (4) Profesi, (5) Karyawan, dan (6) Pensiunan.

Pada SNLKI (Revisit 2017) terdapat 10 (sepuluh) sasaran prioritas dengan 4 (empat) penambahan sasaran baru dan 1 (satu) perubahan (ibu rumah tangga menjadi perempuan), sehingga menjadi (1) Perempuan, (2) UMKM, (3) Pelajar/Mahasiswa dan Pemuda, (4) Profesi, (5) karyawan, (6) Pensiunan, (7) Penyandang Disabilitas, (8) TKI & Calon TKI, (9) Petani & Nelayan, dan (10) Masyarakat Daerah tertinggal, terpencil.

3. Tema Prioritas

Pada strategi sebelumnya, tema prioritas telah ditentukan sedari awal untuk tiap tahunnya, seperti tahun 2015 Edukasi difokuskan pada Ibu Rumah Tangga dan UMKM.

Sementara pada SNLKI (Revisit 2017) tema prioritas tahunan akan ditentukan oleh OJK berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan di akhir tahun sebelum tahun pelaksanaan Edukasi berjalan. Contohnya, tema prioritas tahun 2019 akan ditentukan pada akhir tahun 2018 dari hasil evaluasi kegiatan Edukasi tahun 2018 dan diskusi dengan Lembaga Jasa Keuangan.

Beberapa hal baru yang sebelumnya tidak terdapat pada SNLKI tahun 2013 antara lain informasi terkait Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah, informasi terkait layanan keuangan digital dan perencanaan keuangan.

SNLKI (Revisit 2017) ini diharapkan menjadi acuan dalam menyusun rencana kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana yang telah diatur dalam POJK Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat yang akan efektif berlaku pada tanggal 28 Desember 2017. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply